Asahan — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, kini resmi bergulir ke ranah penegak hukum. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keuangan Desa Sei Sembilang melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Ketua aliansi, Ibnu Saragih, SH, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral serta kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diselewengkan.
Kronologi bermula pada 22 September 2025, ketika mahasiswa dan pemuda peduli keuangan desa sei melakukan audiensi resmi dengan perangkat Desa Sei Sembilang. Dalam pertemuan tersebut, aliansi mahasiswa pemuda peduli keuangan desa sei Sembilang menagih keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Namun, audiensi itu berakhir tanpa hasil. Menurut ibnu Saragih SH, perangkat desa—termasuk penanggung jawab proyek infrastruktur jalan—tidak mampu menjelaskan nilai anggaran yang digunakan. Bahkan, Pj. Kepala Desa Sei Sembilang disebut menolak memberikan klarifikasi.
Dalam audiensi, Pj. Kepala Desa justru menegaskan bahwa:
“Itu tidak ada hak-hak kalian untuk mempertanyakan itu. Itu hanya haknya Inspektorat.”
Pernyataan tersebut langsung memicu kekecewaan aliansi mahasiswa dan pemuda peduli keuangan desa sei Sembilang karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain minim informasi, aliansi mahasiswa pemuda peduli keuangan desa sei Sembilang ini juga menemukan adanya pergantian papan informasi APBDes Tahun 2024 yang dinilai janggal. Papan informasi yang sebelumnya sudah terpasang di kantor desa secara tiba-tiba diganti dengan papan baru meski tahun anggarannya sama.
Ibnu Saragih mempertanyakan keras praktik tersebut:
“Ada apa dan kenapa papan APBDes diganti padahal tahun yang sama? Papan APBDes seharusnya final dan tidak bisa diganggu gugat.”
Ibnu Saragih SH menduga tindakan itu dilakukan untuk mengaburkan data anggaran dan membuka peluang manipulasi.
Dugaan Penyimpangan Proyek Menguat
Ibnu Saragih SH juga menyebut adanya indikasi kuat bahwa beberapa proyek infrastruktur, khususnya pembangunan jalan, tidak dilaksanakan sesuai volume dan mutu yang tercantum dalam perencanaan anggaran. Hal ini memperkuat dugaan adanya aroma korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Dalam laporannya, ibnu Saragih mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kejari Asahan:
1. Memeriksa Pj. Kepala Desa Sei Sembilang terkait dugaan ketidaktransparanan anggaran.
2. Memanggil penanggung jawab proyek pembangunan desa yang dinilai terlibat dalam penyimpangan.
3. Meminta Kasi Pidsus dan Intelijen Kejari Asahan untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) dan turun langsung melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan.
4.Meminta Kejari Asahan Menindak tegas oknum yang terbukti terlibat apabila ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keuangan Desa menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa dan upaya mencegah kerugian negara. Mereka berharap Kejari Asahan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Rep___Madan syah

Komentar