‎Tajam: Dugaan Penyalahgunaan Dana Kapitasi dan BOK di Puskesmas Tanjung Ledong, Media Kabar Investigasi akan Kirim surat Somasi. -->

Iklan Semua Halaman

‎Tajam: Dugaan Penyalahgunaan Dana Kapitasi dan BOK di Puskesmas Tanjung Ledong, Media Kabar Investigasi akan Kirim surat Somasi.

Kabar Investigasi
Senin, 13 Oktober 2025

 


‎Tanjung Ledong — Dugaan praktik penyalahgunaan dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tanjung Ledong mengemuka setelah hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Media Kabar Investigasi.id. Temuan ini kemudian memicu pengiriman surat somasi resmi kepada Kepala Puskesmas Tanjung Ledong oleh Munawir Hasibuan, Kepala Biro Media Kabar Investigasi.id, pada Selasa 14 Oktober 2025 

‎Dalam somasi tersebut, Munawir Hasibuan menyoroti sejumlah persoalan yang berpotensi melanggar regulasi pengelolaan keuangan dan prinsip transparansi. Salah satu poin krusial adalah adanya pemulangan uang kapitasi atau Jasa Pelayanan (Jaspel) sebesar 12% yang seharusnya menjadi hak penuh staf dan pegawai Puskesmas, namun dipaksa dikembalikan kepada pihak tertentu.

‎“Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi yang mengatur bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kesejahteraan tenaga kesehatan,” ungkap Munawir.

‎Lebih lanjut, somasi juga mengungkapkan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BOK. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional kesehatan di lapangan, diduga dicairkan melalui rekening staf/pegawai yang tidak melakukan kegiatan turun ke lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

‎Temuan lain yang tak kalah serius adalah adanya staf Puskesmas yang turun ke sekolah-sekolah dalam rangka pemberian obat cacing kepada murid, diminta melakukan foto dokumentasi sebagai bukti kegiatan, namun dokumentasi tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan perjalanan dinas resmi.

‎Dalam somasinya, Munawir menuntut agar Puskesmas Tanjung Ledong segera melakukan tindakan korektif, antara lain menjelaskan secara terbuka pengelolaan dana kapitasi dan BOK, menghentikan pemulangan uang kapitasi, serta melakukan audit internal dan transparan atas penggunaan dana BOK.

‎Somasi ini juga memuat ancaman akan menempuh langkah hukum apabila dalam waktu 7 hari kerja tidak ada respon atau tindakan korektif dari pihak Puskesmas.

‎Menurut Munawir, langkah ini diambil demi menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana kesehatan yang sangat vital bagi pelayanan masyarakat.

‎Sebagai pengingat, penyampaian somasi ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Dana Kapitasi, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta regulasi terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

‎Kabar Investigasi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan di Tanjung Ledong.


Rep___NR