PALI - Viral nya dalam pemberitaan di media online mau di Mensos salah oknum pegawai BPN PALI di duga telah menipu atau pungli Warga Kawasana Golf Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, oleh Oknum MN dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ).
"Dikutip dari berita media online Pali Post, Adi tuturkan di beberapa hari yang lalu, warga Warga Kawasana Golf Kelurahan Handayani Mulia,
pada awal 2025 mereka didatangi oleh oknum yang mengaku pegawai BPN PALI, berinisial MN bersama seorang temannya. MN menawarkan pembuatan sertifikat tanah kolektif kepada Adi dan 16 warga di kawasan tersebut.
"Dikatakan MN, ia bisa membantu menerbitkan sertifikat tanah dengan mudah. Baik tanah yang sudah milik pribadi maupun tanah yang ditempati namun status milik PT. Pertamina," ujar Adi pada awak media, Kamis (2/10/2025).
Maka, Adi dan 16 tetangganya tergiur. Apalagi MN datang mengenakan seragam BPN. Manapula ia sempat mengeluarkan peta kawasan itu, dan menjelaskan bahwa area itu bisa diterbitkan sertifikat.
"Selanjutnya, kami menyetorkan sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tersebut kepada MN sejumlah Rp2,5 juta per orang," tuturnya.
Sempat beberapa jam awak media, menunggu Dedi Wahyudi, S.SiT., M.Si. Sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) ternyata tidak bisa di temui hanya di wakili oleh Yohanes Kasubag didampingi Harry Afrian, S.ST Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN kabupaten PALI,hanya bisa memberikan keterangan singkat saja.
Saat ini baru bisa memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Oknum Saudara MN, untuk diminta keterangan terkait Permalasahan tersebut.
Selanjutnya setelah di BAP, akan berikan Surat Peringatan (SP) kepada Oknum MN, terkait sangsi tegas belum bisa menjawab, akan tetapi Sangsi Hanya Sangsi Administrasi saja, sesuai dengan UU kepegawaian di BPN.
"Apabila itu benar adanya dugaan pungli oleh saudara Oknum MN, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, " ucapnya, Selasa (7/10/25).
Terkait Pengembalian Uang Korban dari Pungli, "Dari BPN akan menggali lagi kejadian tersebut, apabila terduga mengaku melakukan Pungli terhadap korban, terduga yakni MN harus mengembalikan Uang kepada korban, " tutupnya.
Pegawai BPN yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dijerat oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, seperti Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 (tentang korupsi) karena pemerasan pejabat publik atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat. Pungli di lingkungan BPN, seperti dalam pengurusan sertifikat tanah atau program PTSL, merupakan tindak pidana yang tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Rep : Nopriadi