Pasar Tradisional Gagal Berfungsi: 7 Penyebab yang Mungkin Terjadi -->

Iklan Semua Halaman

Pasar Tradisional Gagal Berfungsi: 7 Penyebab yang Mungkin Terjadi

Kabar Investigasi
Minggu, 05 Oktober 2025

 



Sambas, 4/10/2025 -- Kecamatan Galing Pasar tradisional yang dibangun dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan mempertahankan budaya lokal, ternyata tidak berfungsi dengan baik. Harapan masyarakat dengan adanya pembangunan pasar tradisional agar menambah perekonomian masyarakat lokal.


Pasar tradisional yang di bangun dibeberapa titik di Kabupaten Sambas patut menjadi perhatian serius beberapa pihak. Jangan bangunan yang mengunakan uang Negara yang cukup Fantastik cuma tempat sarang Hantu.kegagalan itu dugaan berawal dari perencanaan yang kurang maksimal.


Salah satu warga Galing menyesalkan " bangunan yang indah sangat menyedihkan kalau tidak digunakan," pungkasnya 


Jadi perlu di cari solusi bagaimana agar pasar tradisional tersebut menjadi pusat perekonomian," tuturnya. Berikut adalah 7 penyebab yang mungkin terjadi:

1. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pasar tradisional.

2. Kurangnya analisis kebutuhan yang akurat dalam perencanaan pasar tradisional.

3. Kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, seperti akses yang mudah, fasilitas yang memadai, dan sistem keamanan yang baik.

4. Kurangnya pengelolaan yang baik, seperti pengelola yang efektif, sistem keuangan yang baik, dan sistem pelayanan yang baik.

5. Kurangnya promosi dan publikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat terhadap pasar tradisional.

6. Kurangnya kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam perencanaan dan pengelolaan pasar tradisional.

7. Kurangnya evaluasi dan pemantauan yang efektif untuk memastikan bahwa pasar tradisional berfungsi dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.


Dengan memahami penyebab-penyebab tersebut, diharapkan dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan dalam perencanaan dan pengelolaan pasar tradisional, sehingga dapat berfungsi dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.


Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Sambas penting untuk memonitor dan mencarikan solusi Jangan sampai pembangunan pasar tradisional yang menelan biaya milyaran rupiah cuma untuk tempat sarang laba-laba. Pemahaman Dasar Acuan Undang-Undang : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Pemerintah.


Tim Kabarinvestigasi.id.