Ada Apa Pasar Malam Montana Di Pendopo Tidak Ada Izin Tertulis Ke Dinas DLH Kabupaten PALI Sampah Menumpuk Dan Di Bakar -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa Pasar Malam Montana Di Pendopo Tidak Ada Izin Tertulis Ke Dinas DLH Kabupaten PALI Sampah Menumpuk Dan Di Bakar

Kabar Investigasi
Minggu, 26 Oktober 2025

 


PALI -- Bertempat di lapangan sanggar Pramuka Gelora November komplek PT.PERTAMINA Kabupaten PALI berlangsung adanya kegiatan pasar malam yang tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menyebabkan penumpukan sampah, hal ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.Minggu.(25/10/2025).


Dari penyelusuran awak media terkait kegiatan pasar malam Montana di lapangan sanggar Pramuka Gelora November kabupaten PALI tidak ada sama sekali membuat izin ke dinas Dinas Lingkunga Hidup PALI. Saat awak media konfirmasi ke Kabid  pengelolaan sampah,limbah B3 dan pengendalian pencemaran Lihan.ST.Msi


Tidak sampai di situ awak media coba menghubungi pemilik atau pemimpin Montana via WhatsApp +62 821-7724XXXX menyatakan sudah berizin secara lisan dan tidak tertulis kesalahan satu Dinas DLH yang berinisial " H ". Ungkap Pemimpin Montana.

 

Apa bila benar pihak dari pasar malam Montana sudah izin kesalahan satu Dinas DLH PALI tapi izin tersebut tidak sampai ke dinasan maka hal tersebut sudah menyalakan aturan dan ada unsur KKN dan dari dinas DLH harus mengambil Tindakan Tegas.


Tindakan tegas yang bisa diambil

Masyarakat atau warga yang merasa terganggu dapat melaporkan kegiatan tersebut ke DLH setempat, pemerintah daerah (kecamatan atau kelurahan), atau aparat penegak hukum seperti Satpol PP.


Pasar malam yang tidak berizin dapat dibubarkan dan ditutup paksa oleh pihak berwenang. Semua lapak dan wahana harus dibongkar dan dipindahkan.


Penyitaan aset Peralatan dan barang dagangan milik penyelenggara pasar malam bisa disita jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Sanksi administrasi Penyelenggara dapat dikenai denda administratif dan pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.


Hukuman pidana Pelaku perusakan lingkungan, termasuk penumpukan sampah yang mengakibatkan pencemaran, dapat dijerat dengan sanksi pidana. 


Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang utama yang mengatur pencemaran lingkungan di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Penyelenggara pasar malam diwajibkan untuk membersihkan sampah dan memulihkan kondisi lingkungan. Jika tidak dilakukan, DLH akan melakukan pembersihan paksa dengan biaya yang ditagihkan kepada penyelenggara. 


Pentingnya kesadaran lingkungan perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang agar tidak membuang sampah sembarangan.


Penyelenggara kegiatan harus menyiapkan tempat sampah yang memadai dan petugas kebersihan selama acara berlangsung. Sampah harus diangkut secara rutin, bukan dibiarkan menumpuk. Dan di bakar di areal pasar malam.


Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang diselenggarakan di wilayahnya. Ini termasuk memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan telah mengurus izin dan mematuhi peraturan yang berlaku.


Novriadi