Diduga Masih Ada Mobil Dinas Kabupaten PALI Plat Merah Di Ganti Pakai Plat Pribadi -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Masih Ada Mobil Dinas Kabupaten PALI Plat Merah Di Ganti Pakai Plat Pribadi

Kabar Investigasi
Jumat, 15 Agustus 2025

 


PALI -- Di lingkungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). disinyalir banyak mobil dinas di lingkungan Pemkab Pali yang mengganti plat dari merah menjadi hitam atau plat pribadi.


Dari pantauan awak media KabarInvestigasi.id  di lapangan Beberapa mobil dinas yang seharusnya berplat merah terpantau menggunakan plat nomor hitam, mengindikasikan dugaan penyalah gunaan fasilitas negara untuk unsur korupsi dan kepentingan Pribadi. Jum'at,15/08/2025.


Sedangkan dalam aturan sudah sangat jelas mengatakan bahwa PNS wajib menggunakan barang milik negara sesuai dengan ketentuan, sebagaimana peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 ayat (2) huruf c.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Etika Penyelenggara Negara, menyebutkan bahwa penyelenggara negara harus bisa memisahkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan golongan dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara negara.


Kemudian , UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana.”

Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah bibit-bibit korupsi yang sering dianggap sepele.


Praktik ini tentu menjadi sorotan masyarakat. Karena penggunaan plat palsu tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan tanggung jawab pemerintah daerah.


Efri selaku sekjen lembaga Tim Pemantau Korupsi Daerah ( TPKD ) Kabupaten Pali, mengharapkan Pemkab atau pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas.


“Seharusnya kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, untuk kepentingan pelayanan publik, bukan pribadi. Apalagi jika benar ada unsur penyalahgunaan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab PALI maupun dinas terkait soal mobil dinas di kabupaten PALI ," tegasnya.


Novriadi