Ada Apa Diduga Oknum Pejabat Di PALI Tolak Di Wawancara Wartawan Juga Menghalangi Kebebasan Pers Bisa Dipidana Dua Tahun atau Denda -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa Diduga Oknum Pejabat Di PALI Tolak Di Wawancara Wartawan Juga Menghalangi Kebebasan Pers Bisa Dipidana Dua Tahun atau Denda

Kabar Investigasi
Kamis, 07 Agustus 2025

 



PALI, Kamis 07/08/1015 -- Dikutif dari media online trabassinvestigasi.id terkait viral nya di duga ada oknum pejabat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga mengancam kebebasan pers dengan menolak tidak mau direkam saat ditanyain atau diwawancarai awak wartawan.


Insiden ini terjadi saat pejabat tersebut ditanya tentang permasalahan di Desa Raja Barat antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di rapatkan di kantor Camat Tanah Abang, pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu. 


Para wartawan media online keberatan atas tindakan oknum pejabat di Kecamatan Tanah Abang tersebut, yang menolak direkam dan bahkan melakukan tindakan arogan terhadap wartawan dengan menunjuk menjulurkan tangan ke arah wartawan dan berusaha menarik handphone mereka. 


Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, juga mempersulit para wartawan dalam memperoleh informasi dan kebebasan pers.


Tarmizi, salah satu wartawan media online, menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula saat dirinya dan temannya mendatangi oknum pejabat di Kecamatan Tanah Abang untuk meminta keterangan tentang rapat tertutup mengenai permasalahan internal di Desa Raja Barat. 


Saat dirinya dan temannya meminta keterangan dengan direkam, oknum pejabat tersebut menolak bahkan melakukan tindakan arogan terhadap wartawan.


"Awalnya awak media ingin menayakan dari hasil rapat tertutup , Padahal jadwalnya sudah tersebar di acara kecamatan. saat kami bertanya, Camat menolak direkam padahal awak media sudah meminta izin terlebih dahulu.


Sebagai pejabat publik seharus nya memberi informasi bukan mempersulit memberi informasi Masalahnya, kami jadi kesulitan mendapatkan informasi dan bukti fakta jika tidak bisa diwawancara dan mengambil video,"jelasnya.


Tarmizi juga mengatakan bahwa perbuatan ini sangat disayangkan, selain Camat tidak mau diwawancara dan di rekam video, Camat tersebut juga bersikap arogansi dengan hendak menarik handphone temannya sesama wartawan yang sedang melakukan liputan rekaman. 


Tindakan tersebut menunjukkan ketidaktransparanan dan ketidak pedulian terhadap kebebasan pers, serta menimbulkan kesan bahwa Camat berusaha menyembunyikan informasi dari publik.


"Saya hanya meminta dengan para pejabat janganlah sekali-kali untuk mempersulit wartawan dalam mencari informasi atau menghalangi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.


Rapat tertutup tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak pertanyaan sambil direkam. Tindakan ini sangat disayangkan dan dapat berdampak pidana berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan wartawan,"katanya.


Sementara itu, Alex, seorang wartawan media online yang hampir saja direbuti handphonenya oleh Camat Tanah Abang saat melakukan bertanya, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sangat mengecewakan bagi para insan pers dan tindakan Camat yang arogan dan tidak menghargai kebebasan pers. 


Dirinya mengharapkan perbuatan Camat diberikan teguran oleh Inspektorat Kabupaten PALI agar untuk selalu menghormati dan mendukung kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. 


"Kami meminta agar Camat Tanah Abang diberikan teguran keras karena tindakannya yang arogan dan tidak profesional. Tidak terima direkam dan berusaha merebut HP wartawan adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.


Kami sangat kecewa dengan sikap tersebut dan berharap Inspektorat Kabupaten PALI dapat menindaklanjuti permasalahan ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme pejabat di daerah,"ungkapnya.


Semantara itu Darmawan, Plt Camat Tanah Abang, saat dikonfirmasi membenarkan tuduhan bahwa dirinya menolak wartawan merekam dan berusaha menarik HP wartawan. Menurutnya, dirinya tidak pernah menolak wartawan untuk merekam selama mematuhi kode etik jurnalistik.


Setelah rapat internal, pihaknya melakukan konferensi pers secara terbuka kepada media. Darmawan juga mengaku hanya meminta wartawan untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum merekam, bukan menolak atau merebut HP wartawan


"Saya tidak pernah menolak mereka untuk merekam selama mereka mematuhi kode etik wartawan. Setelah selesai rapat internal, kami melakukan konferensi pers secara terbuka kepada media. Rapat tertutup karena sifatnya internal dan bukan untuk publik.


Mengenai HP, saya tidak pernah merasa hendak menarik HP wartawan, saya hanya bilang 'tolong kalau mau mengambil rekaman, izin terlebih dahulu' karena izin merekam adalah salah satu kode etik jurnalistik.


 Saya tidak mempersulit wartawan dalam memperoleh informasi karena hasil rapat saya bacakan secara terbuka kepada wartawan yang hadir pada saat itu,"katanya. ( RED )