Sambas, 8/8/2025 -- Kepala Desa Parit Baru, Suhardi menyampaikan lahan seluas 9 hektar Yang terletak di Tanjung Gunung, Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga bukan Aset Desa.
Inspektorat Kabupaten Sambas menyampaikan," bahwa tanah seluas 9 hektar di tanjung Gunung, Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Bukan Aset Desa dan Bukan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Klarifikasi para pihak yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Sambas.
lanjut Suhardi, sekali lagi saya tegaskan, lahan 9 Hektar yang dilaporkan masyarakat, itu Bukan Aset Desa.
Saya tidak melarang masyarakat untuk melaporkan seseorang terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, tetapi harus berhati-hati, teliti, dan harus benar, karena jika sesuatu yang dilaporkan tidak memenuhi bukti dan pelanggaran, yang dikhawatirkan orang tersebut melaporkan balik terkait Fitnah, Pencemaran Nama baik, dan semua yang kita lakukan harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Hukum maupun di Sosial Masyarakat.
Saya menghimbau kepada masyarakat, "jangan gampang terprovokasi, jaga wilayah kita agar tetap aman, damai dan Kondusif," tutup Suhardi.
Rep : Samsul Hidayat.