Labuhanbatu Selatan, 2 Agustus 2025 — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Gunung Selamat Lestari (GSL) kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Perusahaan pengelola kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini dilaporkan membuang limbah cair berwarna gelap dan berbau menyengat ke sungai kecil yang biasa dimanfaatkan warga sekitar.
Aroma busuk dan warna pekat limbah memperkuat dugaan pencemaran serius. Ironisnya, ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan (DLHK Labusel) menyatakan limbah GSL melebihi baku mutu lingkungan, namun hingga kini tak ada sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan.
Sikap diam dan pasif DLHK Labusel menuai sorotan keras. Warga dan aktivis lingkungan menduga kuat ada “token” atau gratifikasi yang membuat lembaga pengawas tersebut membiarkan pencemaran berulang tanpa tindakan hukum.
Ketua Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (GEMALAB), Rizki, menyebut pencemaran ini sebagai pelanggaran lingkungan terstruktur.
> “DLHK Labusel bukan tidak tahu, tapi seolah sengaja membiarkan. Kalau mereka tak mampu bertindak, DLHK Provinsi dan aparat hukum harus ambil alih,” tegas Rizki.
Sekretaris GEMALAB, Arifin Rambe, bahkan lebih keras menyuarakan kecurigaan adanya praktik gratifikasi.
> “DLHK diam membisu. Ini bukan ketidaktahuan, tapi mungkin karena sudah ada ‘token’ dari perusahaan. Kalau tidak ada ‘main mata’, kenapa tidak bertindak?” kata Arifin.
Sementara itu, Munawir Hasibuan, Kepala Biro Investigasi Labusel, menyatakan pihaknya sudah memberi cukup waktu kepada DLHK Labusel untuk menindak GSL. Namun DLHK dinilai justru ‘tidur’ dan mengabaikan fakta pelanggaran.
> “Kami menduga keras ada sesuatu yang membuat DLHK tak berani bergerak. Ini sudah keterlaluan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya. Kalau tak ada tindakan, kami akan laporkan ke KPK,” ujar Munawir.
Desakan pun menguat agar DLHK Provinsi Sumut turun tangan langsung dan jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, PT Gunung Selamat Lestari belum memberi klarifikasi resmi, sementara DLHK Labusel tetap bungkam tanpa pernyataan. Sumber menyebut DLHK Provinsi tengah menyiapkan tim investigasi lapangan.
Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak lagi ditutup-tutupi dan semua pihak yang terlibat dalam pembiaran pencemaran, termasuk jajaran DLHK Labusel, harus diusut dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rep__NR hasib