Mataram, NTB – Dalam waktu dekat, pengolahan tambang emas di Kabupaten Sumbawa yang selama ini dikelola oleh masyarakat tanpa legalitas akan segera dikelola dengan ijin resmi (legal) menyusul adanya Persetujuan Prinsip Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Sumbawa yang telah diserahkan kepada Ketua Koperasi Produsen Salonong Bakti Lestari oleh Gubernur NTB, yang dalam operasional akan bekerjasama dengan PT. Aradta Utama Mining, sebagaimana dihimpun oleh media Kabar Investigasi pada Sabtu (12/7/2025).
Direktur Utama PT. Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, di kantornya, di Mataram, menyampaikan kesiapan perusahaannya untuk segera memulai produksi di wilayah tambang rakyat desa Lantung, kecamatan Lantung, kabupaten Sumbawa.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Persetujuan Prinsip Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 16 titik lokasi tambang, hasil perjuangan panjang dan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Bangkit Sanjaya, proses ini menjadi tonggak penting dalam legalisasi tambang masyarakat yang selama ini sulit diperoleh. Proses panjang ini berhasil diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, tokoh masyarakat, serta lembaga koperasi yang menaungi para penambang lokal.
“Ini adalah kemenangan masyarakat Sumbawa, dengan adanya persetujuan ini, tambang rakyat kini punya dasar hukum dan peluang besar untuk berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
PT. Aradta Utama Mining berencana mengawal produksi awal di 16 titik yang sudah mengantongi izin, dan menargetkan pengembangan hingga 60 titik tambang dalam waktu ke depan.
Aktivitas penambangan akan dilakukan dengan sistem ramah lingkungan, tanpa penggunaan merkuri, dan memenuhi seluruh standar UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
Koperasi sebagai pemilik izin diberi kebebasan untuk memilih skema kerja sama—baik mengelola sendiri maupun menggandeng investor. “Skema bagi hasil yang kami tawarkan adalah 60% untuk koperasi/masyarakat dan 40% untuk investor,” jelas Bangkit.
Untuk mendukung keberlanjutan usaha dan menarik lebih banyak investasi, pihaknya juga mendorong agar jangka waktu IPR diperpanjang hingga 10 tahun.
“Dengan regulasi yang jelas, pembagian hasil yang adil, dan pengelolaan lingkungan yang baik, tambang rakyat di Sumbawa akan jadi model nasional,” tutupnya.
Pihaknya berharap dengan adanya aktivitas legal tersebut akan mendukung program pemerintah pusat melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, visi misi Gubernur Nusa Tenggara Barat–Lalu Muhammad Iqbal dan Bupati Sumbawa–Syarafuddin Jarot yang ingin mewujudkan Sumbawa Maju, Unggul dan Sejahtera.
“Keberadaan perusahaan kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan Visi Misi NTB Mendunia oleh Gubernur NTB dan Visi Misi Pemerintah Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa,” pungkas Wakil Direktur PT Aradta Utama Mining, Muhammad Irfan Iskandar. (Agus)