Salah Satu Projek Pekerjaan Drenase Tampa Papan Informasi Hebat Betul Pemborongnya -->

Iklan Semua Halaman

Salah Satu Projek Pekerjaan Drenase Tampa Papan Informasi Hebat Betul Pemborongnya

Kabar Investigasi
Selasa, 22 Juli 2025

 



PALI -- Masih ada saja pendor yang mengerjakan salah satu projek Drenase di wilayah Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mengabaikan papan informasi dan tidak ada nya rambu rambu orang bekerja.selasa,22/07/2025.


Saat awak media kontrol sosial banyak betul kesalahan dari pihak pemborong.dan juga tidak tahu dari mana anggaran tersebut.Tidak ada papan proyek melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Sanksi terkait hal ini bisa berupa teguran, denda, atau bahkan penghentian proyek, tergantung pada peraturan daerah atau instansi terkait. Ketiadaan papan proyek juga dapat mempersulit pengawasan dan partisipasi masyarakat. 


Papan proyek memiliki peran penting dalam proyek konstruksi, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Papan proyek berfungsi sebagai media informasi yang memberikan gambaran umum tentang proyek kepada masyarakat, termasuk Identitas Proyek, Nama proyek, lokasi proyek, dan tanggal mulai dan selesai proyek.


Dan saat pekerjaan pengalian Drenase tersebut menggenahi Len pipa PDAM Tirta Pali Anugerah dan tidak ada laporan kepada pihak PDAM. Mengakibatkan pelanggan PDAM di rugikan terkait pecah nya len Pipa tersebut.


Saat media konfirmasi kepihak PDAM kesalahan satu Staf Humas mengatakan sampai saat ini belum ada laporan kami terima dan juga kami tidak tahu siapa pemborong Drenase tersebut di wilayah Talang Nanas," Ungkapan nya.


"Efri salah satu anggota Tim Pemantau Korupsi Daerah ( TPKD ) Apa bila Proyek tanpa papan nama atau papan informasi melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Pemasangan papan nama proyek adalah bagian dari prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diatur dalam Perpres dan undang-undang terkait. 


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Pasal 6 huruf a mengatur prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Transparansi ini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, termasuk melalui papan nama proyek.


 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah. 


Peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014, Mengatur tentang pembangunan infrastruktur dan mewajibkan pemasangan papan nama proyek pada bangunan fisik yang dibiayai negara. 


Informasi yang Wajib Tercantum pada Papan Nama Proyek:

Nama paket kegiatan.

Lokasi pekerjaan.

Sumber dana dan tahun anggaran.

Nilai kontrak.

Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai).

Nama penyedia jasa (kontraktor).

Nama konsultan pengawas.

Nomor kontrak dan instansi pelaksana. 


Tujuan pemasangan papan nama proyek memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.


Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berjalan.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek.Mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran. 


Akibat hukum proyek tanpa papan nama pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.Hilangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.Potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.Timbulnya kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 


Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," Tegasnya.


Rep : Novriadi