Hilimbaruzo, Nias Selatan – 3 Juni 2025, Warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, mendesak Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera mengaudit Dana Desa tahun anggaran 2020–2024 yang diduga kuat disalahgunakan oleh Kepala Desa.
Dua proyek utama yang disorot adalah pengerasan jalan dan pembangunan balai desa dengan total anggaran hampir Rp500 juta. Namun, hasil fisik di lapangan dinilai tak sebanding dengan dana yang telah dicairkan. Parahnya, balai desa disebut-sebut dijadikan tempat tinggal pribadi Kepala Desa, lengkap dengan kamar tidur, dapur, dan kandang ternak di belakang bangunan.
“Kami menduga ini bentuk korupsi yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Dana desa itu hak rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap praktik pemotongan dana BLT sebesar Rp300 ribu setiap pencairan. Kepala desa juga dikabarkan aktif membeli tanah selama menjabat, menimbulkan kecurigaan atas sumber dananya.
Saat tim media mendatangi lokasi, kepala desa tidak berada di tempat dan terkesan menghindar. Hal ini makin memperkuat dugaan masyarakat akan adanya penyelewengan.
Warga dan tim media meminta agar Dinas PMD, Inspektorat, dan APH segera melakukan audit investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. Mereka menegaskan, Dana Desa harus diawasi agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi.
(Osarao laia)