Pesisir Selatan, Sumbar -- Rabu, 18/06/2025. Penjabat (Pj) Wali Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang setelah menandatangani dan membubuhi stempel resmi nagari pada sebuah surat keterangan ganti rugi lahan yang terletak di kawasan HPK Lunang
Surat tersebut menyatakan bahwa lahan milik seorang warga bernama Amiruddin telah diserahkan kepada Saimin sebagai bentuk ganti rugi. Namun belakangan, muncul kejanggalan: dokumen itu tidak tercatat dalam administrasi resmi pemerintah nagari.
“Kami tidak tahu-menahu soal surat itu. Tidak pernah tercatat di buku administrasi nagari,” ujar Sekretaris Nagari Lunang saat dikonfirmasi kamis 05 Juni 2025 jam 11:41.wib.
Ironisnya, surat tersebut menggunakan stempel pemerintah nagari dan mencantumkan tanda tangan Pj Wali Nagari, seolah-olah telah melalui prosedur resmi.
Berdasarkan penelusuran, lahan yang dimaksud berada dalam kawasan HPK Tapan, yang masih berstatus sebagai kawasan hutan negara. Sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan di kawasan HPK tidak bisa diperjualbelikan, kecuali sudah resmi dilepaskan dan ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Dengan begitu, surat keterangan ganti rugi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum pertanahan, meskipun ditandatangani oleh pejabat nagari.
“Kalau benar lahan itu di HPK dan suratnya tidak dicatat, ini jelas pelanggaran. Apalagi kalau menggunakan stempel resmi. Itu bisa masuk ke ranah penyalahgunaan jabatan,” ungkap seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya..
(Hendri)