Kades Hilimbaruzo Diduga Kuat Terindikasi Penyalah Gunaan ADD/DD Tahun 2020-2024 Nias selatan -->

Iklan Semua Halaman

Kades Hilimbaruzo Diduga Kuat Terindikasi Penyalah Gunaan ADD/DD Tahun 2020-2024 Nias selatan

Kabar Investigasi
Selasa, 27 Mei 2025

 


Nias Selatan, Sumatera Utara — Pada hari Selasa, sejumlah awak media melakukan kunjungan ke Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, guna menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa setempat.


1.Dugaan pelanggaran bermula dari pembangunan kantor desa yang didanai dari Dana Desa tahun 2020. Ironisnya, kantor tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya, melainkan dijadikan tempat tinggal pribadi oleh kepala desa.

2.dana dana covid-19 tahun 2020-2021 belum terlaksana sampai detik ini

3.perkerasan jalan 2020-2024 belum terlaksana

4.dan beberapa pembukaan badan jalan,belum terlaksana

5.kegiatan ketahanan pangan mulai dari Ta.2020-2024,sama sekali tidak terlaksana sampai sekarang

“Saya sangat kecewa,” ujar Aj Hulu, salah satu warga desa. “Sejak tahun 2020, dana desa langsung digunakan untuk membangun kantor desa, tapi malah dijadikan rumah oleh kepala desa. Padahal masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih penting dan bermanfaat,” tegasnya.


Jordi juga mengungkapkan bahwa setiap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT), warga dikenakan potongan sebesar Rp300.000 oleh pihak desa. “Itu sudah terjadi berulang kali. Belum lagi sejak menjabat, kepala desa itu aktif membeli tanah di beberapa lokasi. Kami sangat curiga,” tambahnya.


Saat tim media tiba di lokasi, kepala desa tidak berada di tempat dan terkesan menghindar dari kehadiran wartawan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan.


Koordinator tim media, Osarao Laia, menyatakan bahwa berdasarkan informasi warga dan hasil peninjauan langsung, ada indikasi kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola sebagaimana mestinya. “Kami meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta Bapak Bupati agar segera mengaudit dan menyelidiki penggunaan Dana Desa di Hilimbaruzo. Jangan jadikan dana desa sebagai lahan basah bagi segelintir oknum. Tikus-tikus negara harus dibasmi dari bumi Nias Selatan,” tegasnya.


Dasar Hukum yang Dilanggar


Tindakan kepala desa yang diduga menjadikan kantor desa sebagai tempat tinggal pribadi dan memotong dana BLT bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.


2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang mengatur bahwa dana desa wajib digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi.


3. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau memotong bantuan sosial secara tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana.


Masyarakat dan media berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga integritas penggunaan Dana Desa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

di mohon untuk dapat di tindak lanjut.


Laia