Aksesibilitas Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Pesisir Selatan. -->

Iklan Semua Halaman

Aksesibilitas Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kabar Investigasi
Jumat, 30 Mei 2025

 


 Pesisir Selatan, Sumatera Barat 30/05/2025 -- Seringnya banyak  kasus hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terabaikan, bahkan tidak diproses sama sekali, seperti kasus penganiyaan nenek di muara kandis Punggasan kecamatan linggo sari baganti yang sudah satu tahun lebih kurang dan tidak jelas kabar pekara kasusnya ,apa di proses atau di SP3 kan. 


Dan banyak  kasus serupa di kabupaten pesisir selatan,yang serupa maka dari itu Nof Erika dan rekan_rekan avodkat terketuk hatinya untuk berada disamping orang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan. Dan dia mengundang beberapa temannya yang satu profesi untuk membicarakan hal tersebut. 


Maka pada hari kamis tanggal 29 mei mereka berkumpul dan menggagas sebuah perkumpulan yang nantinya juga membela kelentingan orang yang tidak mampu tentunya Dan Lahirnya firma hukum untuk membela kepentingan masyarakat yang tidak mampu.


Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil(access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara.


Ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. 


Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun,. Mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah.


yang di hadir dalam pertemuan itu diantaranya. 

Nof Erika, SHI.,C.Med., CPT, Hamidun Majid, SH., MH., Adek Putra. , SH, Andrian, SH, MH., dan Joni Amir, SH.,MH.


menurut UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.


 Dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat. Sampai di titik inilah mindset di atas muncul, yaitu membayar jasa advokat masih menjadi barang mewah.


Menurut nof Erika, SHi. C. Med. Cpt, berdirinya satu pikiran dari beberapa organisasi advokat yang ada diindonesia.Dari pertemuan itu lahirlah firma hukum yang bernama " TN LAW OFFICE". Yang berkantor di kab:pesisir selatan Firma ini nanti selain jadi firma yang komersil namun juga akan ikut andil dalam kepentingan penegakan hukum bagi yang tidak mampu,Dan dalam pertemuan itu juga didapuk NOF ERIKA sebagai Managing Partner. 



Nof mengatakan bahwa firma ini nanti bisa diandalkan untuk membela kepentingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.. Tutup nya. 


(Hen)