Bitung - Kegiatan bongkar muat BBM jenis Solar yang diduga ilegal oleh PT REZKIFAH ENERGI BERJAYA terus menjadi sorotan publik, pasalnya Perusahan tersebut dua hari berturut turut melakukan kegiatan di kelurahan tandurusa kecamatan Aertembaga kota Bitung,Jumat 17-18 Juli 2024.
Adapun awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan yang di duga merupakan seorang APH TNI AL yang berinisial NR, melalui telepon dan pesan singkat Watsapp tapi tidak mendapat respon dari pihak perusahaan.
Dalam penelusuran lebih dalam tim investigasi awak media mendapati pemilik, PT REZKIFAH ENERGI BERJAYA tersebut dinakodai oleh NR, Diduga Bigboss Mafia tersebut menjalankan Bisnis Gelapnya tanpa tersentuh hukum dan masih bebas beroperasi tanpa hambatan seakan akan kebal terhadap hukum.
Sementara itu ketua LSM GADAPAKSI INDONESIA Demercis Harto T Turut angkat bicara, menurutnya "Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku, Bagi Pihak Yang Melakukan Kegiatan Bio Solar Illegal Sangat Bertentangan Dengan UU Migas dan Merugikan Negara Bisa Dikenakan Denda Atau Penjara"Ungkap Ketua LSM Demercis Harto T ( Ato ).
Dalam usaha penimbunan BBM sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun NR tentang kegiatan pada Hari itu secara langsung.
( Rep : Tim Investigasi)