KUANSING -- Masih saja berlangsung laporan oleh banyak warga dan tokoh masyarakat terkait atas yang tejadi oleh pihak perusahaan PT TBS di wilayah pucuk Rantau kabupaten kuantan Singingi (kuansing) Provinsi Riau, 26/09/2023.
iya salah-satu di antaranya sudah mulai terjadi larangan mobil buah Kelapa Sawit yang melintasi jalan PT TBS jika tidak di jual ke Pabrik perusahaannya dan informasi ini masih berlangsung disampaikan kepada awak media oleh warga masyarakat pada Selasa 26/09, ujar oleh sumber yang tidak siap di tulis namanya.
Bermula kejadian di perusahaan PT TBS sejak berapa tahun berlangsung pembayaran upah kerja karyawan secara cicilan bahkan pernah lama (3) bulan nggak bayar gaji karyawan nya sampai pernah mereka melakukan Demo pada bulan lalu, selai itu pernah melakukan pemberhentian secara di rumahkan sepihak oleh beberapa karyawan dari warga masyarakat setempat dan Hal itu sudah lebih setahun terjadi namun masih belum ada penyelesaian.
Tidak hanya itu, juga ada dugaan mengibuli karyawan dan masyarakat dan terkait Hak guna usaha (HGU) seperti sebagian areal afdeling (4) dan apalagi areal KUK di desa sungai besar itu diduga diluar HGU yang sudah dikuasai selama ini oleh perusahaan PT TBS.
Bahkan Hal ini sudah sampai laporan masyarakat kepada anggota DPRD Kuansing Azrori Analke Apas.
Anggota DPRD Kuansing Azrori mengungkapkan kebun sawit (Ki) di kecamatan Pucuk rantau mencapai 1500 hektar berada dalam kawasan hutan lindung sesuai pernyataan Hendra Martono selaku Human Resource Departement (HRD) di sebuah perusahaan PT TBS tersebut.
Tidak hanya itu, ingin mempertanyakan seluruh kebun (Ki) selama ini bayar pajak atau tidak, sampai tidak jelas merugikan Negara, begitu terkait penguasaan lahan di luar hgu dan kawasan hutan lindung tentu semua berdampak hukum, ungkap dengan tegas yang disampaikan oleh Azrori selaku anggota DPRD Kuansing.
Begitu tekait akses jalan PT TBS yang dimaksud tidak boleh dilintasi oleh mobil buah kelapa sawit di salah satu titik koordinat melalui Pos Security lintas Sentral ke logging, Hal ini masih dilakukan upaya oleh media ini untuk lebih memastikan apakah dilakukan oleh pihak perusahaan PT TBS secara keseluruhan pada masyarakat ataukah hanya pada seorang sesama pengusaha kebun sawit juga.
Terkait atas terjadinya di pos security larangan mobil buah sawit lintasi jalan PT TBS tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi sejak kemaren 26/09/2023 melalui SMS WhatsApp kepada Bambang selaku direktur PSN, hingga terbit berita ini hanya dibaca tanpa memberikan tanggapan apapun, alias bungkam.
"Dan begitu juga Arifin selaku Humas PT TBS sampai terbit berita ini belum menjawab konfirmasi awak media, hanya dibaca saja sejak kemaren tanpa memberikan tanggapan kepada media ini.
Reporter : Susanto