RIAU -- Kuansing, Tentang kawasan hutan lindung di desa sungai besar pada saat menjabat kepala desa sarial tahun 2007-2013, Kecamatan Pucuk rantau kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) - Riau.
Sebagaimana dijelaskan oleh beberapa narasumber dan tokoh masyarakat setempat yang tidak siap di publish identitasnya terkait hutan lindung hingga menjadi kebun sawit, dijelaskan kepada media ini pada senin 05//09/2023.
"Awal hutan lindung di desa ini Pada Saat menjabat kepala desa Sarial yang Caleg anggota DPRD Kuansing Saat ini dari Partai Nasdem, dan Rio itu yang bawa oknum-oknum pengusaha kebun sawit itu di sini. Papar nya pada media ini.
"iya oknum Cina itu athur Brown alias Pukoi dan Acuan, Pak alim dan banyak yang lainnya seperti kebun kebun melona, dan sekarang pun beliau lagi masuk kelola kebun sawit yang disebut-sebut runggu (2) dan informasinya join Rio itu dengan alun yang dari Desa perhentian sungkai.
Sedangkan Runggu (3) informasi nya kelompok Pak Arifin dari Desa Muara petai yang masuk kelola itu sekarang.
Dengar-dengar pun ada salah-satu oknum dari APH, kitapun tidak begitu tau pasti apakah untuk memiliki ataupun sebagai membeking saja, nama oknum itu belum begitu kenal, untuk lebih detail boleh selidiki, ucap nya.
Sedangkan pada 02/09/2023, ipul menjelaskan kalau Runggu (2) itu mengaku pemilik, milik mereka bersama Rio. katanya cuma ada 60 hektar tapi kami bagi dua dengan Rio, saya 30 hektar dan Rio 30 hektar.
Ungkap ipul.
"dulu pun pernah kami jual sama Marga aloho karena sampai almarhum beliau belum bayar maka kami ambil lagi, itu sudah mulai kami bersihkan bersama Rio. Lanjut nya ipul.
"Kalau runggu (3) kelompok Arifin dari Muara petai yang masuk, karena Arifin itu masih ponakan Datuk marajo dari Desa sungai besar ini.
Tambahnya ipul.
Oleh narasumber yang berbeda yang tidak siap dipublish identitas nya menjelaskan sejak tumbangan hutan di desa sungai besar beliau pun ada maka sebagian paham.
"Senada dengan yang lain bahwa Saat Kades Sarial terbuka hutan itu di desa sungai besar dan Rio lah pemainnya,
Adapun beberapa Ninik mamak Seperti Datuk marajo, lebih banyak lagi Rio.
"iya senada dengan yang lain namun terkait kebun runggu menurutnya, dari runggu 2-3-4 lebih kurang 1800 hektar dan penumbangan pada tahun 2010-2011
"Selanjutnya, diduga Rio yang menjual ke Marga Dalimunte, setelah meninggal dunia itu sekeluarga atas dugaan keracunan tepat nya di Kotabaru Kuantan ilir. dan karena Dalimunte hubungan keluarga dengan Marga sialoho maka sempat diurus nya kebun itu dan beliau pun sudah meninggal dunia sekitar 2 tahun lalu.
"Sepertinya pun Surat jual beli kebun itu karena kawasan hutan, diduga bermasalah Surat nya, bisa jadi itu Salah-Satu alasannya maka dibiarkan kebun itu Sesiap tanaman dari sejak itu sampai seperti hutan lagi, kuat dugaan karena tidak bisa dipenuhi tentang Surat menyurat antara penjual dengan pembeli, pungkasnya.
Salah seorang tokoh yang juga tidak siap nama nya di publis, kalau kebun sawit oknum Cina itu athur Brown dan Acuan.
Awalnya sempat dibuat kebun karet dan setelah itu di alih fungsikan menjadi kebun sawit.
"menurutnya, tidak lebih dari 500 hektar ikut 43 hektar Itu.
Yang dimaksud 43 hektar itu sebenarnya 85 hektar kian tapi karena kena Sorong oleh yang lain maka hanya 43 hektar, mungkin itu atas nama Acuan dan saksi nya kalau tidak salah pak Sarial juga.
"Selanjutnya, kalau yang dimaksud 20 hektar buat masyarakat yang pernah dijanjikan itu, menurutnya pada saat buka kawasan hutan Pak Alim melalui kelompok tani.
"Saat itu pak Alim bentuk kelompok tani dan buka hutan 600 hektar.
Melalui rundingan mereka oleh Ninik mamak dari luas 600 hektar berbagi persen, entah Pak Alim yang 60% dan Ninik mamak dikasi 40%.
"Selain itu ada lagi rundingan untuk disisipkan 20 hektar buat fasilitas seperti sekolahan dan lain sebagainya.
Ternyata, Sesiap tumbangan tidak ada disisipkan yang 20 hektar, habis semua ditanami Sawit. Kalau fasilitas sekolahan (SD), Bagian dari Pak alim itu bukan dari perundingan yang dimaksud 20 hektar.
Dari dasar itulah kebun sawit pak Sarial dekat Kem kebun cina itu dan paling banyak itu sekitar 60 hektar, tak sampai lah 80 hektar Seperti yang disanpaikan sebelum nya" menurut nya.
"Kalau yang disebut-sebut kebun sawit milik oknum kapolres itu yang pernah Kapolres Dharmasraya sebelumnya, itu tidak sampai 100 hektar dan Surat kebun itu kalau tidak salah gabung ke Surat pak Ramadi yang pemilik kebun melona, maka kebun melona ini susah di tebak luasnya karena tidak satu tahap pembelian nya dari mereka itu, dan diduga kebun sawit milik pengusaha di sini hampir rata-rata sudah dikelompokkan, jelasnya.
itulah Pola nya.
"Selain itu terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kebun oknum Cina athur brown tersebut, diduga ada pemalsuan dokumen, kebun sawit nya pun berlokasi di Dusun (4), tidak seperti yang tertulis dalam Pbb-nya, tambahnya.
Hal ini Sudah banyak pihak-pihak di konfirmasi oleh media ini, Seperti warga dan Tokoh masyarakat, PJs kades Yulhendra, mantan kades Sarial sekalian Humas kebun oknum Cina itu, Namun belum ada tanggapan yang diberikan, seperti kesulitan.
"Heran nya lagi ada beberapa tokoh dan Warga masyarakat dikonfirmasi oleh media ini Termasuk Pak Raplis selaku mantan kades juga tidak tahu sejak kapan pengajuan SPTT/PBB itu Seolah-olah ada dugaan tidak transparansi.
Media ini pun akan berupaya untuk mencari tahu sesuai temuan ini dan untuk melakukan konfirmasi selanjutnya.
Reporter : Susanto

Komentar