Pemulangan Dana Desa yang Di Dugaan Kuropsi PJ Kades Bunut ka Inspektorat ,DPC Penjara Indikasi Awal Kejahatan. -->

Iklan Semua Halaman

Pemulangan Dana Desa yang Di Dugaan Kuropsi PJ Kades Bunut ka Inspektorat ,DPC Penjara Indikasi Awal Kejahatan.

Kabar Investigasi
Sabtu, 01 April 2023

 



LABUSEL -- Dewa pimpinan cabang perkumpulan pemuda Nusantara jawa Sumatra(Penjara).Kabupaten labuhan batu raya, telah melapokan PJ kepala Desa Bunut kecamatan Torgamba kePolres labuhan batu selatan(labusel). Pada bulan Januari yang lalu ,tentang dugaan tindakan pidana korupsi Tentang dana ,Tahanan pangan anggaran tahun 2022,tentang pembelian bibit ternak Ayam kampung.


Sebelumnya perkumpulan PENJARA ,kabupaten labuhan batu raya ,melalui seketaris  Handyanto sinaga ,yang terdiri beberapa Tim Investigasi yang sudah terjun kelapangan  atau temuan ,Ahirnya melaporkan kasus ini ke Polres labuhan batu selatan ,soal ini saya sebagai perkumpulan penjara mewakili masyarakat labuhan batu selatan ,meminta pihak kepolisian resot labuhan batu selatan akan menijak lanjuti kasus dugaan tersebut "Ungkapan seketaris Dpc labuhan batu raya,tersebut kepada awak Media. 


Selanjutnya, dua bulan paskah di laporkan menurut Kanit Tipikor labuhan batu selatan Ipda.Rafi menerangkannya bawah terhadap bersangkutan telah di audit APIP dan temuannya sudah dibayar ke kas Negara.


Awak Media mencoba konfirmasi Ke Kanit Tipikor labuhan batu selatan Via Wabsat pada tanggal 27/03/2023. dan membenarkan adanya korupsi  pada program Ketahanan pangan dan sudah di audit inspekorat  dan sudah dikbalikan ke kas Negara. 


"Selamat siang bang" apa uda keluar hasil audit dan APIP dan temuan itu sudah di bayar kepada Kepala Desa Bunut ke kas negara ? Balas Kanit


 Mendak lanjut dugaan kasus Korupsi di Desa Bunut Perkumpulan penjara labuhan batu raya, meminta kepada Bupati Labuhan batu selatan Mengganti pejabat yang sudah Melakukan penyelewengan dana desa karena ini merupakan awal dan permulaan kejahatan


karena ini sudah dijelaskan dalam undang undang no 331 tahun 1999 ,tentang pemberantasan tindak pidana Tentang korupsi pasal 2 dan 3, Pengembalian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, dan tidak Menghapuskannya dipidananya Pelaku tindak  pidana korupsi."ulasan ( BN)