*Sidang Tipikor KONI Sambas: Terdakwa Hadi Hadapi Kesaksian Bendahara Terkait Dana Hibah Rp 630 Juta.* -->

Iklan Semua Halaman

*Sidang Tipikor KONI Sambas: Terdakwa Hadi Hadapi Kesaksian Bendahara Terkait Dana Hibah Rp 630 Juta.*

Kabar Investigasi
Kamis, 14 Mei 2026


PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Dalam persidangan yang berlangsung pada pertengahan Mei 2026 ini, mantan Ketua Umum KONI Sambas, Hadi, hadir sebagai terdakwa utama untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.


Komposisi Persidangan

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

Hakim Ketua: Wari Juniati.

Hakim Anggota: Nazaruddin dan Deny Wijaya.



Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sambas dipimpin oleh Budi Mahutomo, bersama anggotanya Widi dan Asep. JPU mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp 630 juta akibat pengelolaan dana hibah yang tidak transparan.


Dalam agenda sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, JPU menghadirkan Eko Setiawan selaku Bendahara KONI Kabupaten Sambas untuk memberikan keterangan sebagai saksi kunci. Dalam kesaksiannya, terungkap beberapa fakta krusial terkait modus operandi yang digunakan:


Manipulasi SPJ: Adanya dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang melibatkan penggunaan stempel dan tanda tangan toko tanpa transaksi nyata.


Keterlibatan Pihak Ketiga: Saksi lain seperti Hadi (Toko Global) dan Slamet dihadirkan untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian administrasi belanja barang.


Pemotongan Anggaran Cabor: Terungkap temuan dana fiktif pada PSSI Sambas sebesar Rp 33,3 juta, Futsal sebesar Rp 26,8 juta, serta cabor Anggar (IKASI) sebesar Rp 5 juta yang tidak didukung laporan sah.


Persidangan berlangsung khidmat dengan agenda konfrontasi keterangan antara saksi bendahara dan terdakwa.


Keterangan Foto: Terdakwa Hadi menyimak kesaksian Bendahara Eko Setiawan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus KONI Sambas di PN Tipikor Pontianak, Mei 2026.


Majelis Hakim telah menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026. Agenda berikutnya akan difokuskan pada pendalaman keterangan dari saksi ahli guna memvalidasi secara teknis total kerugian negara sebelum masuk ke tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.


Penulis: Redaksi Kabar Investigasi ID

Sumber: Fakta Persidangan Pengadilan Negeri Pontianak 2026