‎Krisis Kredibilitas di Kualuh Leidong: Kapolsek Didesak Buka Suara atau Seret Pembuat Berita ke Jalur Hukum!..... ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Krisis Kredibilitas di Kualuh Leidong: Kapolsek Didesak Buka Suara atau Seret Pembuat Berita ke Jalur Hukum!..... ‎

Kabar Investigasi
Senin, 18 Mei 2026

 


LABUHANBATU UTARA – Isu krusial mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran bisnis haram narkotika kembali mengguncang Korps Bhayangkara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Leidong, menyusul rilisnya pemberitaan dari media Target Tipikor News yang secara provokatif dan terang-terangan menuntut penangkapan serta pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga menjadi "bumper" alias pembenteng peredaran narkoba di wilayah tersebut.

‎Pemberitaan tersebut bukan lagi sekadar rumor warung kopi, melainkan hantaman digital yang berpotensi meruntuhkan marwah dan wibawa institusi hukum. Di tengah gencarnya jargon "Polri Presisi", bungkamnya otoritas kepolisian setempat justru akan memperkuat pembenaran di mata publik.

‎Upaya pencarian fakta dan keberimbangan informasi (cover both sides) sebenarnya telah dilakukan oleh awak media. Konfirmasi resmi telah dilayangkan langsung kepada Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas, melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak, AKP Mangatas belum memberikan tanggapan atau respons sedikit pun.

‎Sikap diam dan aksi tutup mulut dari perwira pertama balok tiga ini justru memperpanjang teka-teki dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Sebagai pucuk pimpinan yang memegang komando di wilayah hukum Kualuh Leidong, bungkamnya Kapolsek dinilai sebagai langkah mundur dalam semangat keterbukaan informasi publik.

‎Secara sosiologi hukum, institusi penegak hukum tidak boleh terjebak dalam zona abu-abu ketika kredibilitasnya digugat. Kapolsek Kualuh Leidong kini dihadapkan pada dua pilihan logis dan ekstrem yang menuntut keberanian intelektual serta ketegasan kepemimpinan:

‎1. Jika Informasi Itu Benar: Kapolsek harus menunjukkan komitmen tanpa kompromi dengan menggandeng Propam untuk menyisir, menangkap, dan mempidanakan oknum anggotanya sendiri. Menutupi borok internal hanya akan menjadi bom waktu yang siap menghancurkan kepercayaan masyarakat secara total.

‎2. Jika Informasi Itu Fitnah: Kapolsek secara institusional wajib mengambil langkah hukum agresif. Tuduhan sebagai "backing narkoba" adalah pembunuhan karakter tingkat tinggi terhadap institusi negara. Jika didiamkan, hal ini memicu asumsi bahwa aparat "tidak berkutik karena terbukti".

‎"Dalam hukum, diamnya sebuah otoritas terhadap tuduhan pidana serius bisa dipersepsikan oleh publik sebagai sebuah pengakuan tersirat (tacit admission). Kapolsek harus bertindak: klarifikasi dengan bukti, atau laporkan media tersebut jika itu hoaks. Negara tidak boleh kalah oleh narasi liar, dan polisi tidak boleh membiarkan dirinya difitnah jika bersih," ungkap praktisi hukum wilayah Sumatera Utara.

‎Publik kini tidak lagi menunggu respons normatif berupa siaran pers formalitas. Masyarakat menuntut sebuah kepastian hukum yang konkret. Jika berita yang menuding Polsek Kualuh Leidong adalah produk jurnalisme yang serampangan tanpa konfirmasi dan bukti (fakta hukum), maka AKP Mangatas didorong penuh untuk menyeret pihak terkait ke ranah hukum atas delik pencemaran nama baik, fitnah, maupun pelanggaran UU ITE.

‎Sebaliknya, jika tidak ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak Polsek terhadap media yang menudingnya, ditambah lagi dengan sikap Kapolsek yang memilih mengabaikan konfirmasi wartawan, maka wajar jika publik memelihara kecurigaan yang mendalam.

‎Kini bola panas berada di tangan Kapolsek Kualuh Leidong dan Kapolres Labuhanbatu. Apakah mereka akan memilih jalur transparansi hukum yang tegas untuk membongkar kebenaran, atau membiarkan institusi kepolisian Kualuh Leidong terus tersandera oleh stigma negatif sebagai "pelindung" peredaran gelap narkotika? Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar retorika dan pengabaian pesan konfirmasi.


Rep : NR hasib