SAMBAS, 16 Mei 2026 – Aliansi organisasi pers di Kabupaten Sambas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan langkah pengusutan secara transparan atas dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Sinam, Kecamatan Pemangkat.
Dana hibah tahun anggaran 2023 senilai Rp150.000.000 yang dialokasikan melalui jalur Pokok Pikiran (Pokir) salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial MZF tersebut, diduga kuat tidak direalisasikan sepenuhnya di lapangan hingga menyebabkan proyek fisik mangkrak.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sambas sekaligus Pimpinan Umum Media Kabar Investigasi ID, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa pandang bulu demi menjaga transparansi anggaran publik dan hak umat.
"Kami dari unsur kontrol sosial media mengharapkan komitmen tegas dari Kejaksaan Negeri maupun Polres Sambas untuk menelaah laporan masyarakat ini. Mengingat anggaran sudah dicairkan seratus persen namun fisik di lapangan belum selesai, APH harus segera bertindak melakukan pengumpulan bahan keterangan," ujar Samsul saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/5).
Dugaan ketidakberesan proyek rumah ibadah ini mencuat usai mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Hidayatul Muttaqin, H. Azwar Haidir, memberikan kesaksian publik. Ia mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akhir pengerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sesaat setelah dana hibah masuk ke rekening bank, seluruh uang tunai dilaporkan ditarik secara penuh oleh pihak kontraktor pelaksana berinisial BY. Kasus ini juga disinyalir telah masuk ke dalam atensi audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bentuk penggunaan dana hibah yang belum akuntabel.
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), konfirmasi telah dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sambas. Pihak Pemkab membenarkan bahwa secara prosedur awal, proses pencairan dana telah sesuai aturan daerah. Namun, pihak Kesra mengakui adanya pelanggaran kepatuhan karena pihak pelaksana belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah hingga melewati batas waktu konstitusi anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, aliansi jurnalis lokal berkomitmen akan terus memantau setiap perkembangan penanganan isu ini di tingkat hukum daerah. Selain jalur pidana korupsi, elemen masyarakat juga mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sambas untuk menyikapi indikasi keterlibatan anggotanya, guna menjaga integritas institusi legislatif di daerah. (Red)

Komentar