Jakarta — Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Rino.R.Samosir(Kabiro jak-tim)

Komentar