Proyek Kavling di Kelurahan Cinere Depok Diduga Tabrak Aturan. -->

Iklan Semua Halaman

Proyek Kavling di Kelurahan Cinere Depok Diduga Tabrak Aturan.

Kabar Investigasi
Minggu, 28 Desember 2025

 



Jakarta 29 Desember 2025 -- Bangunan Berdiri Tanpa Plang PBG, Pengawasan Distarkim Dipertanyakan. 


Sebuah proyek pembangunan hunian exclusive yang dialihkan menjadi sistem kavling di wilayah Jl. Bukit Cinere 1, Kelurahan Cinere, Kec. Cinere, Kota Depok menuai sorotan tajam.


Tim lnvestigasi DPP.GAKORPAN mdngatakan, Proyek yang menghancurkan bangunan kokoh sebelumnya ini diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan perizinan karena telah mencapai tahap pemasangan atap tanpa koordinasi adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi.


Dr Andy Ibrahim SH MH dan Aco Yusran SH.MH . Pakar hukum GAKORPAN mengatakan bahwa berdasarkan pantauan Gakorpan masyarakat di lapangan, bangunan tersebut menonjolkan struktur atap yang sangat tinggi dan curam, namun tidak ditemukan plang kuning resmi sebagai bukti legalitas pembangunan .


Saat dikonfirmasi pihak mandor proyek berinisial Bapak Dwi hanya berdalih bahwa seluruh dokumen fotokopi perizinan berada di lapangan dan siap dichek and recheck mungkin pada hari kerja .


Namun secara regulasi, dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengembang untuk memasang plang keterbukaan informasi publik di area yang terlihat publik. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2016, setiap aktivitas pembangunan wajib menyertakan papan PBG .


Ketiadaan papan ini menjadi indikasi awal bahwa proyek tersebut fiktif karena belum memiliki izin final atau sedang mengabaikan prosedur hukum yang sedang berlaku .


Dugaan adanya praktik "*kongkalikong & bermain mata"* antara oknum pengembang dengan petugas pengawas lapangan pun mencuat. 


Secara aturan pembangunan seharusnya sudah dihentikan atau disegel sejak tahap awal jika belum memiliki izin. 


UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan hingga denda maksimal 10% dari nilai bangunan jika terbukti tidak memiliki PBG .


Pasal 421 KUHP: Ancaman bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum (Maladministrasi). Standar Teknis Keamanan .


Reporter : Ikhsan.B