Labuhanbatu Utara – Delapan bulan berlalu, tapi tersangka tak kunjung ditetapkan. Masyarakat bertanya: Ada apa dengan Polres Labuhanbatu?
Dugaan korupsi dana desa mengguncang Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penyelewengan diduga terjadi selama empat tahun berturut-turut, dari tahun anggaran 2020 hingga 2023. Laporan resmi sudah disampaikan sejak 22 Januari 2025 oleh Munawir Hasibuan, Kepala Biro kabarinvestigasi.id wilayah Labusel, yang juga putra asli desa teluk pulai luar tersebut.
Namun, hingga kini tidak satu pun tersangka ditetapkan. Warga semakin curiga, ada apa dengan penanganan kasus ini?
Laporan diajukan oleh Munawir Hasibuan dengan dokumen dan bukti awal yang dinilai cukup kuat. Kasus ditangani oleh Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, dengan penyidik RD Naibaho sebagai penanggung jawab. Investigasi teknis dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) yang turun langsung ke lapangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Namun, alih-alih menunjukkan progres, penyidik justru dinilai menghindar. Parahnya lagi, RD Naibaho malah memblokir WhatsApp pelapor, tindakan yang dianggap mencoreng etika dan profesionalisme aparat hukum.
Kasus terjadi di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Desa ini menjadi sorotan karena dana pembangunan yang seharusnya dinikmati rakyat, justru diduga dinikmati oleh oknum tak bertanggung jawab.
Penyelewengan diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Laporan diterima awal 2025. Ahli turun ke lapangan Agustus 2025. Tapi hingga pertengahan September 2025, penyidikan jalan di tempat. Tak ada penetapan tersangka, tak ada konferensi pers, dan tak ada kejelasan dari Polres Labuhanbatu. Diam seribu bahasa.
Karena proses hukum yang seharusnya cepat dan transparan, justru tampak ditarik-ulur. Masyarakat bahkan menyebut Polres Labuhanbatu terkesan "mandul" dan ada dugaan permainan kotor.
"Lambatnya penanganan ini bikin kami bertanya-tanya, jangan-jangan ada istilah 'isi token' di balik kasus ini. Kalau seperti ini caranya, buat apa ada Unit Tipikor?" ujar Bangkit Hasibuan, Ketua LPPN Labura, dengan nada geram.
Masyarakat kecewa, dan menilai aparat justru lebih sibuk menjaga kenyamanan pihak-pihak tertentu ketimbang menegakkan hukum.
Desakan publik semakin kuat. Warga meminta Kapolres Labuhanbatu segera turun tangan, atau bahkan Kapolda Sumut dan KPK mengambil alih penanganan perkara ini.
Jika dibiarkan, masyarakat khawatir kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus korupsi lain: senyap, tak tersentuh, dan hilang tanpa jejak.
Redaksi kabarinvestigasi.id menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Keadilan harus ditegakkan,bukan dibungkam!
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tapi penegak hukum yang membiarkannya tanpa tindakan, sama jahatnya" Ucap Munawir hasib
Rep__NR