PALI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, kasus Pembunuhan yang terjadi sore jam 16.20 Wib di wilayah dusun dua Sungai limpah Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi . Pada Jum'at,12 Sep 2025,
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B -289 / IX / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, atas pelapor Edi Irawan Bin Matawi ( Alm), Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH, Menindaklanjuti informasi tersebut kepada IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K selaku Kanit 1 Pidum bersama tim opsnal Beruang Hitam melakukan penyergapan di lokasi. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan berinisial Fauzi bin Lukman (16) dan Lukman bin cik nalim (50) anak dan bapak warga sungai limpah , Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Sementara korban meninggal dunia identitas atas nama Lekat ( 40 ) juga sebagai mantu Dari Lukman bin cik nalim (50 Dari keterangan beberapa warga Sungai Limpah Desa Sungai Ibul, Dimana korban saat kejadian hendak mengantar anaknya menemui ibunya.
"Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI.
Rep : Nopriadi