Nias Selatan – Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu resmi dilaporkan oleh penggiat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ke pihak penegak hukum. Laporan tersebut terkait dugaan penggelembungan jumlah data siswa yang dilaporkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama periode tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi yang dilakukan, jumlah siswa yang dilaporkan melalui Dapodik mencapai 767 orang. Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, jumlah siswa yang sebenarnya hanya 294 orang. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penggelembungan data siswa sebanyak 479 orang.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. “Penggelembungan data siswa seperti ini tidak hanya merugikan anggaran pendidikan, tapi juga merusak integritas dan kredibilitas sistem pendidikan di wilayah kami,” ujar juru bicara Aliansi.
Aliansi berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh. Mereka juga mengimbau agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Nias Selatan melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap data dapodik di seluruh sekolah guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tegas, serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak ada lagi manipulasi data yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Pihak SMP Negeri 4 Boronadu hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Rep : LAIA