Kuansing - Berawal dari informasi warga maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal kebun sawit yang awalnya dikelola oleh perusahaan PT Tri bakti Sarimas (TBS) yang sebagainya diduga diluar HGU, diduga berada dalam kawasan hutan lindung bukit batabuh berlokasi di wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik kabupaten Kuansing provinsi Riau.
Sungguh mengejutkan, meskipun areal kebun sawit tersebut dan sekitarnya diduga masuk kawasan hutan lindung bukit batabuh, namun para pelaku aktivitas ilegal bisanya melakukan aktivitas secara ilegal. pihak kepolisian dan aparat penegak hukum diduga hanya menjadi penonton, bahkan ada dugaan bahwa oknum-oknum tertentu menerima setoran dari para pelaku PETI. Ungkap narasumber pada Senin,(01/07/2025)
Kegiatan penambangan yang tidak terdaftar ini semakin menggila, para penambang menggali dan mengolah emas secara ilegal tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, aktivitas secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh tersebut dan sekitarnya masih terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Dan para penambang yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini melakukan penambangan emas tanpa memenuhi standar operasional dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini juga mengabaikan keselamatan kerja dan mengakibatkan kerusakan pada ekosistem sekitar. Dalam jangka panjang, kerugian finansial dan lingkungan yang ditimbulkan akan semakin besar.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pihak aparat kepolisian diduga tidak bertindak tegas terhadap kegiatan ini. Bahkan, ada informasi yang beredar bahwa para penambang sudah memberikan setoran kepada oknum-oknum tertentu untuk ‘melindungi’ kegiatan ilegal mereka, Jumlah nya bukan main, mencapai 15 juta untuk kontrak lahan setiap unit aktivitas PETI. Dan peluang dimaksud akan dipersilahkan apabila ada yang ingin masuk lagi untuk aktivitas tambang dikawasan tersebut., Herannya narasumber awak media ini. Senin 30/7/2025.
"Untuk masuk para penambang bayar uang sewa lokasi 15jt, dan dijelaskan nya, sekitar 6 unit aktivitas PETI tersebut wilayah desa Pantai, lain lagi yang masuk wilayah Lubuk Ramo" Katanya
Situasi ini semakin memprihatinkan karena jelas-jelas merugikan negara, namun tampaknya tidak ada upaya signifikan dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan tegas. Tidak hanya untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan, tetapi juga untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada masyarakat yang patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Sangat disayangkan bahwa meskipun banyak laporan yang masuk terkait maraknya PETI di Kabupaten Kuansing, penegakan hukum justru terkesan lemah.
Aktivitas ini terus berkembang karena minimnya pengawasan serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Jika tidak segera ditanggulangi dengan langkah-langkah yang jelas dan tegas, kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini akan semakin meluas.
Saat dikonfirmasi salah seorang diduga pengurus berinisial Rijal warga desa pantai melalui Telepon miliknya dengan nomor 0852-7103-14xx enggan memberikan tanggapan baik melalui pesan Whatsapp dan panggilan telepon.
Begitu juga dengan pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfimasi oleh awak media.
Pihak berwenang diharapkan tidak hanya berdiri di sisi penonton, namun bertindak untuk menuntaskan masalah PETI di Kabupaten Kuansing agar dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Reporter : Athia