Kuansing, Riau -- Masyarakat kuansing hanya bisa pasrah melihat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perusak lingkungan dan cemarkan daerah aliran sungai dan sekitarnya yang semakin merajalela di berbagai lokasi wilayah kabupaten Kuansing, bahkan aktifitas PETI dengan menggunakan jasa alat Berat jenis Excavator untuk merusak lingkungan.
Adanya di sebuah lokasi yang tidak begitu jauh ini dan kembali ditemukan dan diberitakan. Keserakahan para mafia tambang emas ilegal itu mengakibatkan air sungai menjadi keruh dan nyaris tidak bisa lagi dimanfaatkan, begitu juga dengan lahan-lahan masyarakat yang terlihat semakin terancam porak-poranda.
"Mau gimna lagi bang, bukan tidak kita laporkan, kami sangat merasa khawatir dan merasa terganggu, namun aktifitas tersebut seperti ada yang melindungi" Keluhan masyarakat setempat seraya mengirimkan dokumentasi aktifitas PETI pada selasa (15/06/2025)
Selanjutnya, meskipun upaya pencegahan kerap dilakukan Aparat Penegak Hukum, namun sepertinya belum mencapai hasil yang maksimal, para pelaku terkesan main mata dengan oknum.
"Kalau razia sering bang, cuma ya begitulah, berhenti sebentar, main lagi, saat ini pola mainnya seperti itu saya lihat, dan juga tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar. Justru, jalan ke kebun masyarakat terancam hancur karena dimasuki alat berat" Ujarnya kesal.
Aktifitas PETI yang dimaksud berlangsung masuk di wilayah administrasi Pintu Gobang Kari, narasumber juga menjelaskan secara rinci akses menuju ke lokasi
"Itu wilayah Pintu Gobang Kari, tapi bisa Masuk dari Sinambek lintas perumahan Asadel arah ke Padang bunut koto kari, setelah sampai rumah polisi (suami/istri) kemudian sekitar 50 meter kedepan, ketemu simpang belok kiri, setelah masuk dari simpang ini dan lurus arah ke belakang sampai ke lokasi PETI" Terangnya narasumber yang namanya minta tidak disebutkan.
Kemudian, selain simpang pertama setelah dari rumah polisi pasangan itu, lurus dan setelah tikungan ada disitu simpang masuk ke kiri dan setelah jumpa kolam ikan.. masuk lagi ke kiri dan akan ketemu sejumlah aktivitas PETI di duga milik Ilham dan heri.
Lanjutnya "Disatu lokasi PETI itu ada 5 unit rakit PETI dan itu yang diduga milik Ilham dan heri.
"Aktifitas tersebut dibantu menggunakan alat berat untuk mengupas bahan, kalau pihak APH mau cek silahkan dicek sore hingga malam hari" Pungkasnya
Berdasarkan informasi yang awak media ini himpun, aktifitas tambang emas ilegal diduga Milik Heri dan ilham, kuat dugaan dikendalikan oleh para oknum-oknum yang memiliki kepentingan ekonomi, beraktifitas nya kegiatan ilegal itu tidak terlepas dari adanya UPETI.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, termasuk Kapolda Irjen Pol. Hery Heryawan, guna mengonfirmasi dugaan ini. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa aparat di tingkat Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuansing belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI yang sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi di sebuah lokasi PETI dimaksud ini tidak seberapa jauh, ada apa dengan pihak APH ??
Untuk diketahui, aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pertanyaannya kini, sampai kapan masyarakat Kuansing harus menanggung derita dari tambang emas ilegal yang terus merajalela ini? Apakah hukum akan terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Reporter : Athia