PALI – Ironi dalam penegakan hukum kembali terjadi di Sumatera Selatan. Senin (19/5/2025), saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel melakukan kunjungan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sejumlah wartawan justru dilarang meliput kegiatan resmi yang berlangsung di lingkungan Kejari PALI.
Acara yang sejatinya hanya peresmian Mushola dan Kantin Adhyaksa itu berubah menjadi simbol tertutupnya akses informasi. Wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut malah diadang petugas keamanan dengan dalih ketiadaan instruksi.
“Tidak boleh masuk, Pak. Belum ada instruksi,” ujar salah satu petugas, tanpa mampu menunjukkan dasar hukum atas pelarangan itu.
Tidak ada situasi darurat, tidak ada pelanggaran prosedur. Tapi wartawan dihalangi menjalankan tugas jurnalistiknya – di negeri sendiri, oleh institusi hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan.
Pelarangan ini tidak hanya mencederai semangat reformasi, tapi juga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan bagian dari hak publik atas informasi.
Ironis, ketika lembaga penegak hukum justru melakukan tindakan yang mengabaikan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi tamparan keras bagi akuntabilitas publik dan hak masyarakat untuk tahu.
Rep : Novriadi

Komentar