Sambas -- Minggu, 29 September 2024. Peran serta wartawan dalam memonitor dan mengawal di penyelenggaraan Pilkada merupakan suatu fungsi pengawasan dan control Agar Tercipta pesta demokrasi yang berjalan sesuai yang diharapkan, dan jangan ada pihak-pihak melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan Undang-Undang di dalam pelaksanaan Pilkada.
Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian Konsepsional demokrasi adalah suatu proses penyelenggaraan sistem kekuasaan negara yang dilakukan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Wartawan harus bersikap Netral.
Salah satu Masyarakat yang berinisial "SN" menyampaikan ke wartawan, Ada oknum Kades ikut berkampaye dalam mendukung salah satu Cabup yang ikut dalam Pilkada, Perlu diketahui seorang Kades harus Netral.
Hal itu sangat disesalkan, Jangan sampai menciptakan dan menimbulkan suatu kontraversi di masyarakat, tuturnya.
Oknum Kades Desa Merpati, Kecamatan Tanggaran, Kabupaten Sambas "Ngeyel", padahal hal itu Sangat berpotensi dan besar kemungkinan Dugaan adanya pelanggaran.
Sudah jelas apa yang disampaikan menyebutkan kalau Salah satu Calon Bupati yang akan ikut di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, ungkapnya.
Adapun larangan Kepala Desa serta perangkat Desa sangat berpotensi dalam politik praktis dan kampanye Bedasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan kalau Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf ( j ) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu Umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa memiliki peran yang Netral. Kepala Desa dilarang dalam politik praktis, tidak bisa jadi pengurus partai politik dan anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada.
Pihak Bawaslu Kabupaten Sambas "Yesi Mayasanti,S.Pd.,M.E" selaku Ketua Bawaslu sewaktu dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, "Segera kami Tindak lanjuti," tutupnya.
Masyarakat sangat mengharapkan Pihak Bawaslu Kabupaten Sambas dengan Pungsi dan kewenanganya. Agar kedepan oknum Kades tersebut dan pihak yang lain lebih memahami dan jangan Ngeyel, karena aturan Undang-Undang yang mengatur di dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Dan Masyarakat berharap Bawaslu bekerja maksimal, serta kalau ada pelanggaran jangan diberikan toleransi, tutupnya.
Rep : Samsul Hidayat