Sambas -- Rabu, 3/7/2024. Aksi damai yang dilakukan Federasi Serikat Buruh Makanan Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) di DPRD Kabupaten Sambas Berjalan Aman dan Kondusif.
Hearing di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas dalam upaya menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dianggap merugikan pekerja atau anggota KAMIPARHO.
Dengan kehadiran Serikat Buruh ini diterima Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua I, II dan III DPRD Sambas, Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anggota DPRD dan Instansi terkait Pemkab Sambas.
Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera 3 Persen dari gaji atau upah. Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen yang harus dibayarkan pekerja.
Dengan Hearing tersebut merupakan Bentuk komunikasi yang disampaikan agar terbentuk solusi yang Bisa memberikan titik terang terkait Beberapa Permasalahan.
Bedasarkan Impormasi yang didapat awak media dan dari penjelasan Beberapa sumber diantaranya Kita menolak dengan tegas adanya tapera, ini sangat merugikan kami para pekerja," ujar Ketua DPC KAMIPARHO KBSI Kabupaten Sambas, Eddy Suryadi.
Selain Tapera, para buruh juga meminta DPRD Sambas untuk mengevaluasi BPJS Kesehatan yang saat ini pelayanannya kurang memuaskan.
Para buruh juga menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sambas yang naik 1,5 persen berbeda jauh dengan Tapera yang mengambil gaji pekerja sebesar 3 persen.
Usai menyampaikan orasinya, kedua organisasi dari FSB KAMIPARHO dan KSBI dipersilahkan menyampaikan aspirasinya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Dari pantauan di lapangan, tampak aparat keamanan turut mengamankan aksi Serikat Buruh menolak Tapera dan mempertanyakan kurangnya pelayanan BPJS Kesehatan.
Kedatangan Organisasi buruh ini menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sambas yang menolak Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) dan mempertanyakan kurangnya pelayanan BPJS Kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar menyampaikan, akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Keputusan UU tersebut merupakan hasil dari DPRD RI bersama kementerian dan DPRD Sambas tidak bisa langsung membatalkan ungkapnya.
"Kami sebagai Wakil Rakyat akan berjuang agar Tapera ini tidak di jalankan, Moga-Moga saja hasil Hearing ini tidak ada yang dirugikan harapnya.
Begitu juga yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, kami sebagai Wakil Rakyat DPRD akan terus berjuang melakukan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten sambas ungkapnya.
Melalui pertemuan ini diharapkan kawan-kawan bisa mendapatkan haknya, kami akan tetap berjuang untuk kesejahteraan Serikat Buruh Kabupaten Sambas, Tuturnya.
Asisten I Setda Kabupaten Sambas Septiza menjelaskan, Program Tapera yang sudah diwacanakan Pemerintah Pusat saat ini belum diatur dan belum berjalan.
Terkait Aspirasi buruh yang menolak kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sambas sebesar 1,39%.
Septiza menyampaikan, mekanisme yang dilakukan UMK ini sudah melalui mekanisme, proses dan disepakati Dinas terkait dengan melibatkan Dewan pengupahan unsur pekerja, pengusaha, BPS, Selanjutnya di tanda tangani Gubernur, Tutupnya.
Hearing di DPRD Kabupaten Sambas Di Pimpin Wakil Ketua DPRD Sambas yaitu Ferdinan Sholihin dan dihadiri Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Sambas, Suriadi dan Sehan A Rahman, Ketua komisi IV Anwari dan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Turut hadir dalam Hearing tersebut yaitu Asisten I Setda Sambas, Septiza, Asisten II Samekto Hadi Suseno, Kepala BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kadis Perkim-LH, serta instansi terkait.
Rep : Samsul Hidayat