LABUHANBATU UTARA – Slogan Polri Presisi yang diagungkan di tingkat menteri dan Mabes Polri sekadar menjadi "pajangan dinding" yang tak bermakna di wilayah hukum Polsek Kualuh Ledong. Alih-alih menjadi pelindung bagi masyarakat yang tertindas, performa Polsek di jajaran Polres Labuhanbatu ini dinilai telah mencapai titik nadir. Dari tahun ke tahun, kinerjanya bukan hanya merosot, melainkan berada pada level yang sangat memprihatinkan, tidak profesional, dan secara nyata mengkhianati marwah Korps Bhayangkara.
Sorotan tajam kini datang dari Pers NKRI bersama koalisi masyarakat sipil. Mereka tidak lagi sekadar mengkritik, melainkan menelanjangi sistem pelayanan di Polsek Kualuh Ledong yang dinilai telah memunggungi kepentingannya rakyat.
Jeritan warga Kualuh Ledong yang mendatangi polsek ini untuk mencari keadilan selalu berujung pada kekecewaan mendalam. Praktik "pembiaran" perkara disinyalir telah menjadi rahasia umum dan terjadi secara sistematis. Puluhan bahkan ratusan laporan resmi masyarakat diduga sengaja didiamkan, ditumpuk, dan dibiarkan membusuk di laci meja penyidik tanpa ada kejelasan hukum.
Sikap abai dan masa bodoh ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk kejahatan jabatan (maladministration) yang merampas hak konstitusional warga negara. Ketika hukum dikerdilkan menjadi sekadar formalitas kertas tanpa tindakan nyata, Polsek Kualuh Ledong secara de facto telah gagal menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
"Kami datang membawa harapan dan air mata, tetapi laporan kami hanya dijadikan pajangan. Polsek Kualuh Ledong seperti kuburan bagi keadilan masyarakat kecil," ungkap seorang warga dengan nada geram sekaligus putus asa.
Bobroknya pelayanan publik di polsek ini berakar langsung dari kualitas kepemimpinannya. Kendati posisi Kapolsek silih berganti dari tahun ke tahun, watak kepemimpinan yang ditampilkan tetap sama: eksklusif, feodal, dan alergi terhadap publik.
Dari seluruh polsek yang tersebar di wilayah hukum Labuhanbatu Raya, Kantor Polsek Kualuh Ledong memegang rekor terburuk sebagai instansi dengan pejabat yang paling mustahil untuk ditemui. Saat Kapolsek di wilayah lain berlomba-lomba membuka ruang dialog, menyerap aspirasi, dan turun ke masyarakat, Kapolsek Kualuh Ledong justru membangun "benteng keangkuhan". Sikap antipati dan menutup diri ini tidak hanya mempersulit warga yang ingin mengadukan nasib, tetapi juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial.
Membiarkan Polsek Kualuh Ledong terus beroperasi dengan cara-cara yang merusak ini adalah bentuk pembiaran terhadap hancurnya citra Polri secara nasional. Pers NKRI bersama elemen masyarakat menuntut tindakan darurat dari Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk segera turun tangan melakukan pembersihan total:
1. Pencopotan dan Evaluasi Radikal: Copot Kapolsek Kualuh Ledong saat ini beserta jajaran kanitnya. Institusi ini butuh pemimpin yang melayani, bukan pejabat yang bersembunyi di ruang ber-AC dan takut menemui rakyatnya.
2. Audit Investigatif Berkas Perkara: Terjunkan tim Propam Polda Sumut untuk membongkar seluruh laci penyidik. Periksa setiap laporan warga yang mandek bertahun-tahun, dan cari tahu apakah ada indikasi transaksional atau kesengajaan dalam pembiaran kasus tersebut.
3. Sanksi Etik dan Pidana Oknum: Seret oknum-oknum polisi nakal yang tidak profesional ke sidang kode etik demi mengembalikan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nol.
*Catatan Redaksi* : Rakyat membayar pajak untuk membiayai fasilitas dan gaji aparat kepolisian agar mereka dilindungi, bukan untuk dikencingi oleh pelayanan yang buruk dan tidak profesional. Jika Polda Sumut tetap menutup mata atas kebusukan pelayanan di Polsek Kualuh Ledong, maka jangan salahkan jika masyarakat menjatuhkan mosi tidak percaya total kepada institusi berlambang Tribrata tersebut.
Rep : NR hasib

Komentar