TPKD PALI Bersiap Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Pagar SDN 20 Penukal ke Tipikor Polres PALI "ADA APA??...... -->

Iklan Semua Halaman

TPKD PALI Bersiap Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Pagar SDN 20 Penukal ke Tipikor Polres PALI "ADA APA??......

Kabar Investigasi
Minggu, 14 Desember 2025

 


PALI — Praktik pemborong yang diduga mengabaikan aturan negara kembali mencoreng wajah pengelolaan proyek publik. Pembangunan pagar SD Negeri 20 Penukal menuai sorotan tajam setelah ditemukan fakta mencengangkan di lapangan: pekerjaan sudah berjalan, namun tidak satu pun papan informasi proyek terpasang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Temuan ini terpantau pada Minggu (14/12/2025).


Ketiadaan papan proyek bukan persoalan sepele. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan informasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik. Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib mencantumkan identitas pekerjaan, meliputi jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan berpotensi membuka ruang penyimpangan.


Pengerjaan pagar SD Negeri 20 Penukal tanpa papan nama proyek dinilai sebagai praktik tidak transparan yang patut dicurigai. Publik secara sengaja “dibutakan” dari informasi krusial terkait penggunaan uang negara. Kondisi ini secara langsung melanggar amanat Pasal 15 huruf (d) Undang-Undang KIP, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.


Koordinator lembaga Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Kabupaten PALI, Adi, menyatakan kemarahannya atas sikap pemborong yang dinilai secara terang-terangan mengabaikan regulasi.


“Kami sangat geram. Masih ada pemborong yang berani mengabaikan aturan negara, padahal kewajiban papan proyek ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres. Ini bukan kelalaian, tapi dugaan pelanggaran serius,” tegas Adi.


Adi menambahkan, TPKD tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait sekaligus mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres PALI.


“Kami akan minta APH mengusut tuntas dan turun langsung mengecek lokasi. Proyek tanpa papan informasi adalah alarm awal dugaan praktik korupsi,” ujarnya dengan nada tegas.


Tanpa papan proyek, masyarakat kehilangan akses atas informasi mendasar seperti nilai kontrak, sumber anggaran, identitas kontraktor, serta durasi pekerjaan. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemborong dan pihak terkait agar tidak bermain-main dengan aturan. Uang negara bukan milik segelintir pihak, melainkan hak publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur.


Rep : Noprriadi