Sumbawa Besar, NTB -- Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, jajaran Kepolisian Sektor Sumbawa gencar melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) guna menekan angka penyakit masyarakat dan potensi gangguan Kamtibmas. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kelurahan Seketeng, Selasa malam (30/12/2025).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, membenarkan telah terjadi penangkapan tersebut. "Operasi ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kami terima sekitar pukul 19.30 WITA. Warga melaporkan bahwa di area simpang RM Zubento, Kelurahan Seketeng, kerap terjadi transaksi miras yang meresahkan. Merespons laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan." ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria berinisial AK (50), seorang buruh harian lepas asal Seketeng, Sumbawa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 botol miras jenis arak yang disembunyikan di dalam kantong plastik warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui bahwa miras jenis arak tersebut didatangkan dari Bali melalui jasa pengiriman truk Fuso. Pelaku membeli arak tersebut dan menjualnya kembali di wilayah Sumbawa dengan harga jual dua kali lipat demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kami tidak ingin perayaan Tahun Baru diwarnai dengan mengkonsumsi miras yang berujung pada kriminalitas atau kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, melalui giat Cipkon ini, segala bentuk peredaran miras akan kami tindak tegas," tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti 10 botol arak telah diamankan di Mapolsek Sumbawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polsek Sumbawa menghimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang melanggar hukum dan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. ( Agus )

Komentar