Sambas, Rabu 29/10/2025 -- Terkait dengan adanya Pembabatan hutan mangrove yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sorotan publik serta lagi viral sekarang ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin lemah. Contohnya terkait adanya tindakan hukum dengan terjadinya pembabatan hutan mangrove.
Sewaktu wartawan Kabarinvestigasi..id konfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 3/8/2025 ke Kades Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Irpan Riyadi menyampaikan, "Cerita ini sudah selesai di tingkat Desa, hutan itu masuk dalam Zona pemanfaatan tetapi kami sepakat itu untuk dilindungi seluas 308 hektar dan kami segera menyusun drap Perdes menjadi hutan Desa yang berstatus APL. Jadi cerita ini sudah selesai kami tindak lanjuti ditingkat Desa." ujarnya.
Lanjut Kades. Biar tidak menjadi konflik di kalangan bawah.di dekat area itu sudah ada terbit Sertifikat. Terkait penerbitan sertifikat konfirmasi lansung ke BPN yang menerbitkan.Dan karena saya hanya meluruskan benang kusut dari kades sebelumnya," pungkasnya.
Polimek kepentingan sangat mendasar didalam pembabatan hutan mangrove yang terjadi di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Publik kecewa dengan kinerja UPT KPH wilayah Sambas yang seolah lempar bola lepas tanggung jawab.berita dari media kabarinvestigasiid dengan judul " PIHAK UPT KPH WILAYAH SAMBAS, JANGAN TUTUP MATA DENGAN ADANYA PEMBABATAN MANGROVE DI KECAMATAN PALOH " pada Minggu 26 oktober 2025.
Kepala Ponti Wijaya S.Hut.,MM Mengungkapkan, "pembabatan mangrove didaerah Sebubus berdasarkan Laporan masyarakat dan Tindakan yang sudah di ambil pihaknya melakukan Ground Check kelokasi dan diketemukan adanya pembukaan lahan pada hutan pada hutan mangrove yang terletak di Dusun Ceramai Sebubus dengan titik koordinat 1'8649109 '3504E. Lokasi tersebut berada diluar kawasan hutan produksi Gunung Raya sesuai Sk menteri kehutanan SK.6630/MENLHK-PTKL PTKL/KUH/PLA.2/10/2021.
Mangrove tidak hanya berada dalam kawasan hutan,banyak juga yang berada diluar kawasan hutan ( Area Penggunaan Lain /APL) Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengelolanya. Perlu diketahui jika pembabatan hutan mangrove diluar kawasan UPT KPH wilayah Sambas masih memiliki peran penting dalam menangani kasus tersebut, meskipun mungkin tidak memiliki kewenangan langsung.
" iyaa mas.. permasalahan ini sudah ditangani oleh Dewan kabupaten sambas bersama kph sambas dan OPD terkait Kabupaten Sambas.Dan sudah dilakukan hearing di dewan, terus dilanjutkan kunjungan lapangan. yang mana lokasi yg menjadi obyek permasalahan berada diluar kawasan hutan.. yang mana merupakan kewenangan Kabupaten sambas mengatur peruntukan lahan mangrove tersebut.
Kami sedang menunggu mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Dewan sambas bersama pihak yang bersengketa untuk dicarikan solusinya. kami berharap dengan besarnya manfaat mangrove bagi lingkungan dapat diambil keputusan yang bijaksana untuk memanfaatkan mangrove sambil tetap terjaga kelestarianya," ungkap Ponti Wijaya.
DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. ADI YANI mempertegas dan menekankan pihak KPH harus segera koordinasi dengan Pemda Sambas, kasi penjelasan proses pelepasan status kawasan hutan agar masyarakat tenang dan Pemda juga bisa bantu utus pelepasan kawasannya dengan sistem TORA," Tutupnya
Kabarinvestigasi.id/Samsul Hidayat.

Komentar
