PALI - Minggu, 07/Sep/ 2025. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa Brisvo Diansyah, Plt Kepala Disperindag PALI, dan Muhtanzi Basyir, Direktur CV Restu Bumi—perusahaan pelaksana dalam kegiatan tersebut.Akhirnya diseret ke meja hijau. Kamis (28/8/2025) dan lanjutan sidang kedua dalam kasus korupsi kegiatan fiktif Disperindag Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kamis (4 Sep 2025).
"Kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Brisvo eks Plt Kadisperindag bongkar adanya sejumlah aliran dana kepada pihak lain dalam agenda pembacaan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.
Di kutip dari pemberitaan SUMEKS.CO, tim kuasa hukum menyebut adanya aliran dana hingga Rp.932 juta lebih yang mengalir ke Ir Hj Sri Kustina istri Exs Bupati PALI selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir saat itu.
Dan turut disaksikan oleh Halimah Tusyakdiah yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Dekranasda dan juga terdakwa menyebutkan ada pula nama lain seperti, Aditya Pratama,Romyzar Arya Putra sehingga tenaga ahli yang di sebut mengetahui aliran dana tersebut.
Keterangan terdakwa Brisvo, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rep : Nopriadi