Nias Selatan - Kepala Desa Siholi, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, diduga melakukan mark up anggaran fisik serta menyelewengkan dana desa selama periode 2020 hingga 2024. Dugaan penyimpangan ini muncul setelah sejumlah warga desa mengungkapkan kekecewaan atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan merugikan masyarakat. Boronadu, 28 Agustus 2025.
Hal ini diketahui dari beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tidak terealisasi sesuai laporan yang disampaikan oleh pemerintah desa. Indikasi mark up anggaran juga terlihat dari adanya perbedaan signifikan antara laporan penggunaan dana dan kondisi fisik di lapangan.
“Kami kecewa dan merasa dirugikan karena mutu dan kwalitas pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. Kami menduga ada penyalahgunaan dana desa selama beberapa tahun terakhir,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Desa Siholi terkait tudingan tersebut, dalam konfirmasi melalui WhatsAppnya kades menandakan tidak aktif.
Salah seorang warga menjelaskan, Dalam waktu dekat ini melalui Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) akan menyampaikan Laporan secara resmi kepada instansi terkait dan berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi guna memastikan penggunaan dana desa Siholi berjalan sesuai dengan spesifikasi anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena dana desa merupakan salah satu sumber utama pembangunan di desa yang seharusnya dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Rep : Osarao Laia