PALI - Minggu, 06/07/2025. Lembaga Organisasi "SIDIK "( Sarana Informasi Dan Investasi Kejahatan ) yang baru terbentuk di DPC kabupaten Pali dan terdaftar di kasbangpol pada Senin, 17/02/2025 dan beralamat kantor di jln lintas Talang Akar Gang Garuda no 11 kelurahan Talang Ubi Utara Rejosari kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali sementara waktu di nonaktifkan oleh ketua Umum DPP Sidik di saat kunjungan kekabupaten Pali Rabu,02-Juli-2025.
Dalam kesepakatan itu juga awak media coba menghubungi ketua Umum Organisasi SIDIK Aswan Mansyur, SH. menanyakan apa benar untuk sementara waktu di nonaktifkan dulu DPC SIDIK di kabupaten PALI yang baru berdiri.
"Aswan Mansyur, SH.Selaku Ketua umum Organisasi SIDIK mengatakan via WhatsApp," Sehubungan situasi dan kondisi di internal jajaran pengurus SIDIK DPC Kabupaten PALI sedang membutuhkan waktu untuk melakukan pembenahan dalam segala hal, maka saya selaku Ketua Umum Perkumpulan SIDIK terhitung dari tanggal 04-Juni-2025 telah memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus beserta anggota SIDIK DPC Kabupaten PALI untuk menghentikan segala bentuk kegiatan organisasi SIDIK.
Dan juga melarang untuk menggunakan atribut organisasi SIDIK sampai pada perintah selanjut nya dari DPP SIDIK (Ketua Umum SIDIK).
Apabila ada oknum jajaran pengurus beserta anggota SIDIK yang melakukan kegiatan organisasi dan menggunakan atribut SIDIK maka segala tindakan dan perbuatan nya tersebut merupakan tindakan dan perbuatan pribadi nya dan bukan menjadi tanggung jawab Organisasi SIDIK," tegas ketua SIDIK Aswan Mansyur, SH.
Rep : Novriadi