Seleksi ujian Pegisian Pamong Di Kalurahan Desa Sidorejo Kapanewon Ponjong Cacat Hukum. -->

Iklan Semua Halaman

Seleksi ujian Pegisian Pamong Di Kalurahan Desa Sidorejo Kapanewon Ponjong Cacat Hukum.

Kabar Investigasi
Rabu, 11 Juni 2025

 


Gunungkidul - Seleksi ujian pemilihan pamong di Kalurahan Sidorejo Cacat hukum, dan menjadi rumor di tengah tengah masyarakat, pasal yang menjadi time penguji adalah seorang siswa SMK Muhammadiyah 1 Ponjong dan bekerja di Tata usaha di Sekolah SMK Ponjong.


    Time penguji seharusnya memiliki lisensi dan atau setara sarjana.


    Menurut keterangan LSM WGAB, Trimo Setiadi, jika memilih tim penguji dari pihak ketiga diharuskan memiliki lisensi dari lembaga pendidikan seperti UGM atau IPPMI. 


    Namun kenyataan di lapangan diketahui bahwa tim penguji penjaringan Pamong Kalurahan Sidorejo hanyalah seorang pegawai tata usaha SMK Muhammadiyah 1 Ponjong, dan seorang siswa pembantu pengajar TIKom.


    "Azas kelaziman dalam pembuatan soal ujian perangkat desa haruslah dari lembaga yang kredibel, yang dalam hal ini adalah yang memiliki sertifikat lisensi dari lembaga pendidikan, "ucap Trimo Setiadi Rabu dini hari pukul 16.05 WIB. (11/06/2025). 


Lurah Sidorejo Sidiq Nur Syafii,S.Pd mengungkapkan perihal teknis penunjukkan pihak ketiga sebagai tim penguji. Saat ditanya oleh awak media terkait lisensi penguji pihak ketiga, Sidiq tidak membeberkan secara jelas terkait lisensi penguji tersebut.Dan dia tidak tau karna semua ini di serahkan kepada tim panitia.


"Ya saya tidak tau kalo menunjuk pihak ketiga sebagai penguji penjaringan pamong itu harus ada lisensi dari lembaga pendidikan,"ucap Sidiq dengan nada gemetar.


   Sementara itu salah satu tim pemguji yang bernama Eka Prasetya mengaku belum memiliki lisenai dari lembaga pendidikan. Ia merupakan salah satu staf tata usaha di SMK Muhammadiyah 1 Ponjong. Dirinya hanya diperintahkan oleh kepala sekolah untuk menjadi tim penguji yang dalam hal ini ditunjuk oleh panitia penjaringan pamong kalurahan. 


   Di sisi lain panewu membantah kalau terkait lisensi, " tim penguji itu tidak memakai lisensi tidak apa apa, "ucap panewu irwan Tri Wibowo, S.Sos. " ucapnya menganut perbub yang ada.


 Akan tetapi apakah itu Syah yang namanya time penguji itu harus mempunyai lisensi atau setara sarjana. Sedangkan tim penguji cuma siswa SMK dan pegawai tata usaha di SMK.  


    Dengan di tayangkan berita ini Dinas segera tindak tegas terkait ini. 


  Salah satu Lembaga di gunung kidul mengecam keras dengan adanya permasalahan pengisian pamong Desa Sidorejo. Dan permasalahan ini mau kita laporkan ke Dinas terkait dan kita kawal sampai tuntas," Jelasnya.

 

Ikatan Wartawan Online Indonesi ( Iwo I) meminta Dinas terkait segera ditindak tegas permasalahan ini.


Rep mas Wawan.