Miriss...! Kepala Desa tetegawa'a di Dugaan selewengkan Dana Desa,jadi perbincangan warga netz -->

Iklan Semua Halaman

Miriss...! Kepala Desa tetegawa'a di Dugaan selewengkan Dana Desa,jadi perbincangan warga netz

Kabar Investigasi
Minggu, 01 Juni 2025

 



Nias Selatan, 31 Mei 2025 — Masyarakat Desa Tetegawai, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan kuat terjadinya ketidaktransparanan dan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tetegawai. Warga meminta agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.


Menurut laporan masyarakat, berbagai program dan kegiatan desa yang dibiayai dari Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.


Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Balai Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 388.999.500, yang hingga saat ini belum rampung secara fisik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya indikasi korupsi dan penyimpangan anggaran.


Selain itu, warga juga menyoroti kegiatan ketahanan pangan, pembangunan kolam ikan berukuran 8x8 meter yang dibangun di belakang rumah pribadi kepala desa pada tahun 2024 dengan anggaran Rp 125.000.000, serta pengadaan bibit ikan pada tahun 2025 sebesar Rp 7.000.000. Lokasi proyek yang berada di area pribadi kepala desa dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.


Sejumlah anggaran lain juga dipertanyakan transparansinya, antara lain :

1.dana covid-19 mulai Ta.2020-2025 belum terlaksana

2.dan beberapa jenis kegiatan fisik lain Ta.2020-2024 masih banyak yang belum terlaksana

3.Dana kepemudaan tahun 2023–2024

4.Dana pengadaan perlengkapan sanggar budaya

5.Dana kegiatan PKK

6.Dana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 hingga 2024

7.Dana penanganan stunting


Tidak hanya itu, kepala desa juga diduga meminta sejumlah uang kepada anggota BPD sebagai syarat perpanjangan Surat Keputusan (SK) keanggotaan BPD, yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan apakah praktik tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Nias Selatan, Sekhiatulo Laia, atau tindakan pribadi kepala desa.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 26 ayat (4) yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran harus sesuai perencanaan, serta dicatat dan dipertanggungjawabkan.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.


Masyarakat mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tetegawai dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.


"Tikus-tikus uang negara harus dibasmi dari Bumi Nias Selatan," tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada tim Kabarinvestigasi.id.


Saat tim jurnalis Kabarinvestigasi.id mencoba menghubungi Kepala Desa Tetegawai melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak mendapat balasan maupun respons.


Masyarakat berharap agar laporan ini menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk menjamin transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa demi kepentingan seluruh warga.


Berita ini disusun oleh Tim Jurnalis Kabarinvestigasi.id