INTIMIDASI DAN PERBUATAN KURANG MENYENANGKAN KE AWAK MEDIA ONLINE DI AIR HAJI OLEH NELAYAN HAMPARAN DASAR. -->

Iklan Semua Halaman

INTIMIDASI DAN PERBUATAN KURANG MENYENANGKAN KE AWAK MEDIA ONLINE DI AIR HAJI OLEH NELAYAN HAMPARAN DASAR.

Kabar Investigasi
Senin, 02 Juni 2025

 



Pesisir Selatan, Sumbar senin 02/06/2025 -- Sungguh miris menimpah awak media online (indik)sapa,an sehari-hari yang terjadi di kabupaten pesisir selatan, intimidasi  perbuatan tidak menyenangkan ke rumah berkelompok sekitar 4 kendaraan L300 pulang dari aksinsi Painan ini sangat di sayang di lakukan oleh rombongan pedemo hamparan dasar  di kecamatan linggo sari banggati . 


Indonesia negara hukum, jadi yang namanya intimidasi, tekanan atau sesuatu tindakan yang bikin tidak nyaman warga negara adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di inegara kita.


Dan kita berharap, aparat keamanan setelah dapat laporan segera bertindak, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan




Perbuatan tidak terpuji dan sesalkan oleh kawan2 dan LSM, ungkap  kuasa hukum kabarinvestigasi.id.  Nof Erika, SHI.,C.Med., & partner, ungkapnya. 


Dari keterangan yang awak media kabarinvestigasi.id,(hen) mengatakan kalau memang benar kejadian tersebut, kejadian tersebut di dapat dari info lapangan, kalau rombongan pedemo hamparan dasar kecamatan Air haji. 


Dari kejadian tersebut, maka para pendemo Akan melakukan aksi susulan ke rumah pribadi awak media tersebut, dengan tuduhan menyebar berita hoak atau postingan hamparan dasar ke publik layak, dan mw bagikan informasi ke anggota dewan dapil 4.(novermal yuska. SH. MH.) 


"Oya Pak Hen, awak baru tibo dr Rumah, baru sholat magrib. 

"Tdi salah seorag Tomas Air Haji Yang Ikut Demo, rencana Akan Mademo Pak Hen, Nanti" Karano Pak Hen Yang Mambagikan Info Ke Novermal. 

:"Itu info rencana Malam beko kka Awak Hub Pak Hend. ,


Dari percakapan via whatsapp dari kawan-kawan media online di Painan, memang sudah ada niat pulang dari demo di Painan  ada rencana ke rumah pribadi saya. 


Tuduhan itu adalah fitnah, dan cara mendatangi rumah pribadi serta memasuki pekarangan rumah  secara ramai-ramai  adalah perbuatan melanggar hukum, dan bikin keluarga  anak istri trauma berat, apa lagi ada anak kecil 4 tahun di dalam rumah tersebut, ujar hendri  ke awak media . 


Sungguh tidak masuk akal memposting ulang ke media grup whatsapp atau ke Media sosial  fb dengan dasar menaikan berita, sesuatu fakta melanggar hukum? kalau memang perbuatan itu melanggar hukum, ya laporkan kepenegakkan hukum, bukan mendatangi ramai-ramai ke rumah pribadi saya. 


Apa lagi mendatangi rumah saya dengan ramai tersebut tidak ada izin, secara pribadi saya akan melaporkan apa yang di lakukan rombongan tersebut, 


Secara UUD pres Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Untuk melindungi kebebasan pers, Pasal 18 ayat (1) menetapkan sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta, tutup hen via whatsapp. . 


(Tim Investigasi).