Eks Kepala Desa Perjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 311 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Eks Kepala Desa Perjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 311 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Kabar Investigasi
Kamis, 01 Mei 2025

 



Martapura, OKU Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur resmi menetapkan AB (51), mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.


Tersangka AB diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan pribadi serta melakukan manipulasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desanya.


Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/13/XI/RES.3.1/2024/SPKT tertanggal 13 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.


Penyidik menemukan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan seperti drainase dan jalan rabat beton tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Volume pekerjaan lebih kecil dari yang dilaporkan, dan sebagian proyek tidak terealisasi secara penuh.


Selain itu, sebagian dana desa tahun 2019 ditemukan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan ditemukan indikasi mark up pada pembayaran upah pekerja proyek pembangunan.


Dari hasil audit investigasi dan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 311.401.961,07.


Tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.


Polres OKU Timur telah memeriksa 62 saksi dalam perkara ini, termasuk perangkat desa dan pejabat dinas terkait. Sejumlah dokumen dan stempel toko juga telah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.


Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kepolisian juga mengimbau seluruh kepala desa agar transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan negara.


( FIKI)