Sambas 24/5,/2025 --- Telah terjadi keluhan keluarga Pasien dugaan pengabaian pasien jiwa yang biasanya dilakukan pihak puskesmas cek per bulan kenyataannya hal itu tidak dilakukan adanya kenapa hal itu bisa terjadi ungkap," keluarga Pasien. Hasil Konfirmasi dengan Kapus Sekura. Kecamatan Teluk Keramat. Kabupaten Sambas provinsi Kalimantan Barat. Kepala Puskesmas Sekura menjelaskan, " kalau terkait ODGJ di Kecamatan Teluk Keramat saya tidak bisa pak karena karena Puskesmas di kecamatan Teluk keramat ada tiga Puskesmas. Puskesmas Sekura salah satunya. Dari Puskesmas tersebut jikalau Bapak mau penjelasan di dua Puskesmas lain boleh juga bapak Konfirmasi ke Kapus Sui Baru & Pimpinan.Terkait jumlah pasien ada beberapa yang perlu saya Konfirmasi ke penanggung jawab pogramnya langsung " tuturnya. Peranan dan kewajiban Puskesmas terkait pelayanan kesehatan jiwa di suatu kecamatan sangat penting. Berikut beberapa peran dan kewajiban Puskesmas:
Puskesmas harus menyediakan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai, termasuk deteksi dini, pengobatan, dan pencegahan gangguan jiwa
Puskesmas harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pasien gangguan jiwa, termasuk memantau kondisi kesehatan dan memberikan pengobatan yang tepat.
Puskesmas harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan jiwa dan menghilangkan stigma terhadap pasien gangguan jiwa
Puskesmas harus mengembangkan program kesehatan jiwa yang efektif dan efisien, termasuk program pencegahan dan pengobatan gangguan jiwa.
Dengan demikian, Puskesmas dapat memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di suatu kecamatan. Jika Puskesmas melakukan pengabaian terhadap pasien gangguan jiwa.maka konsekuensi Hukum dan landasan Hukum. Pasal 136 KUHP tentang pengabaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Pasal 137 Puskesmas dapat dijerat dengan Pasal 137 KUHP tentang pengabaian yang menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi Pasien. Undang-Undang kesehatan No 36 Tahun 2009 Puskesmas dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang kewajiban pelayanan kesehatan yang memadai. Landasan Hukum Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1996.Kode Etik Kodekteran.
Kabar investigasi id Samsul Hidayat.