Sanksi Akan Menunggu Kepala Daerah Yang Melakukan Mutasi Seenaknya ASN, Kecuali Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri -->

Iklan Semua Halaman

Sanksi Akan Menunggu Kepala Daerah Yang Melakukan Mutasi Seenaknya ASN, Kecuali Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri

Kabar Investigasi
Minggu, 05 Mei 2024

 



Jakarta -- 3 Mei 2024. Sanksi Akan Menunggu Kepala Daerah Yang Melakukan Mutasi Seenaknya ASN di daerahnya. 


Menurut Bapak Yopi Zulkarnain selaku Ketua JPKP ( JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH) yang saat Ini berada di Jakarta dan Sekaligus Pimpinan Redaksi Media kabarinvestigasi.id dan menaungi beberapa Media lainnya menjelaskan melalui WhatsApp 0813 6673 XXXX, "Aturan Mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/Sj.


Berkat surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tidak bisa lagi seenaknya melakukan Mutasi Kepada ASN di daerahnya dan melarang para Kepala daerah untuk melakukan Mutasi ASN. Bahkan Bagi kepala daerah yang ngeyel dan tetap melakukan Mutasi ASN akan mendapatkan Sanksi.


Sanksi pelanggaran tersebut tertera dalam pasal 72 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah Petahanan sebangai calon peserta pemilu Oleh KPU, Ungkap Yopi Zulkarnain.


Dilansir dari beberapa sumber Berita Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu RI JAKARTA, jumat 5/4/2024, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI menjelaskan, Kepala Daerah yang melakukan Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2024 terancam Saksi administrasi dan Pidana.


Hal tersebut mengacu kepada pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.


*Bagi Petinggi yang melakukan itu sudah dapat dipastikan masuk ke Dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu dan melanggar pasal, Nanti akan kita cek lagi," ujar Lolly di kantor Bawaslu RI.


Adapun pasal 190 menjelaskan Bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau pasal 162 ayat 3, Akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam Bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling Banyak Rp. 6.000.000


Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri yaitu Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal Himbauan.


Dalam surat tersebut disebutkan, Kepala Daerah baik Gubernur Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan Mutasi Pengawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan Seorang Kepala Daerah.


Oleh karena itu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal Mutasi. pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. dan Dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar, jelasnya.


Berikut Jadwal Tahapan Pilkada tahun 2024 ;

( 1 ). Tanggal 27 Februari Sampai 16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

( 2 ). Tanggal 24 April sampai 31 Mei 2024, penyerahan Daftar penduduk potensial pemilih.

( 3 ). Tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

( 4 ). Tanggal 31 Mei Sampai 23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

( 5 ). Tanggal 24 Sampai 26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon.

( 6 ). Tanggal 27 Sampai 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon;

( 7 ). Tanggal 27 Agustus Sampai 21 September 2024, penelitian persyaratan calon.

( 8 ). Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon.

( 9 ). Tanggal 25 September Sampai 23 November 2024, pelaksanaan kampanye. 

( 10 ). Tanggal 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara. ( 11 ). Tanggal 27 November sampai 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


(( Tiem Redaksi Investigasi ))