Sambas -- Dalam UUD tahun 1945, secara tegas menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam kenyataannya di wilayah desa sei bening kecamatan sajingan besar kabupaten Sambas provinsi kalimantan barat. Saat ini kawasan hutan produksi ( HP) banyak diduduki oleh oknum perorangan yang bermodal besar, dengan modal membeli dari masyarakat setempat dan memanfaatkan oknum penduduk serta kelompok masyarakat setempat sebagai tameng untuk identitas kepemilikan tanah.
Pada tanggal 6/2/2024 awak media mewawancarai Julianus yang merupakan mantan terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri Sambas dengan no PDM-10/SBS/01/2020, yang melakukan penebangan beberapa batang pohon sengon disekitar rumahnya, menyampaikan " Hukum ini RUNCING KEBAWAH TUMPUL KEATAS ".imbuhnya.
Namun, kini berbanding terbalik dengan aktifitas pembukaan secara besar-besaran dan terang-terangan oleh oknum bermodal besar, dengan menggunakan alat berat, leluasa mengobrak abrik kawasan hutan tanpa ijin, justru tidak tersentuh hukum, seolah kebal hukum sehingga muncul pertanyaan besar, ADA APA DENGAN HUKUM DINEGERI INI?!
Ardi juga menyampaikan pada tahun 2021, terdapat Proyek Normalisasi/Restorasi Sungai (Paket 1V) di desa Sei Bening kecamatan sajingan besar kabupaten Sambas provinsi kalimantan barat, dengan nilai Rp 159.864.000. Dari APBD Kabupaten Sambas. Cv. BAYU PERDANA selalu kontraktor pelaksana dengan nomor kontrak : 610/005/SPK/NRS-PKT lV/SDA-PUPR/2021.
Yang pekerjaan pekerjaannya diduga dialihkan untuk kepentingan perorangan berupa penggalian batas parit atau badan jalan, lokasi pekerjaan tersebut didalam Kawasan Hutan, ujar Ardi
Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak jelas statusnya, apakah berkekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah dijatuhi sanksi pidana atau bebas, atau terhenti, atau dihentikan tuntutannya, ungkapnya
ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang mengetahui, mendengar dan melihat kasus tersebut. Papar Ardi
Sudah seharusnya Negara, Penegak Hukum, bertindak sebagaimana hukum yang berlaku. Hukum seharusnya adil, tidak tebang pilih. Ujarnya dengan kesal
Rep : Samsul Hidayat / Tim