Praktisi Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar Semprot Kejari Ketapang Terkait Penanganan Kasus LPJU Tahun 2024. -->

Iklan Semua Halaman

Praktisi Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar Semprot Kejari Ketapang Terkait Penanganan Kasus LPJU Tahun 2024.

Kabar Investigasi
Sabtu, 25 Juli 2026

 


PONTIANAK -- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut dinilai terkesan tergesa-gesa, sangat prematur, serta berpotensi menabrak asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.


Praktisi Hukum dan Pemerhati Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penetapan status tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi administratif atau dugaan deviasi fisik proyek semata.



"Proyek infrastruktur penerangan jalan merupakan pekerjaan teknis. Selama tahapan pemeliharaan atau penyelesaian administratif belum sepenuhnya diuji secara komprehensif melalui mekanisme pemeriksaan intern pemerintah (APIP) maupun audit teknis yang independen, langkah kejaksaan melakukan penahanan mengabaikan prinsip primum remedium dan dapat mencederai hak-hak konstitusional warga negara," tegas Dr. Herman Hofi.


Dr. Herman Hofi menyoroti hal paling krusial dalam pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana termuat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang memiliki batas tegas mengenai kerugian negara yang nyata dan pasti atau actual loss, bukan sekadar potential loss atau perkiraan sepihak.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 secara tegas digarisbawahi bahwa lembaga yang berwenang menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka kerugian negara sebesar Rp517 juta yang dimunculkan patut dipertanyakan metodologinya.


"Jika angka tersebut hanya bersumber dari penghitungan internal penyidik atau asumsi selisih spesifikasi tanpa melibatkan audit investigatif resmi BPK/BPKP serta kaji ulang ahli teknik elektro/sipil yang kompeten, maka penetapan kerugian negara tersebut tergolong asal-asalan dan cacat secara prosedural," kritiknya tajam.


Lebih lanjut, langkah penegakan hukum yang terburu-buru dan tidak terukur dalam proyek-proyek daerah dikhawatirkan akan memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN di daerah akan semakin enggan dan takut menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Panitia Pengadaan.


Ketakutan berlebih akibat ketidakpastian hukum berpotensi memperlambat penyerapan APBD dan menggangu pelayanan publik infrastruktur masyarakat. Penegakan hukum tindak pidana korupsi wajib didukung penuh demi transparansi APBD, namun kejaksaan harus tetap profesional, cermat, dan terukur.


"Penyidik Kejari Ketapang harusnya tidak memaksakan konstruksi hukum sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang sah dari lembaga auditor negara resmi. Jika asas formalitas dan materialitas ini diabaikan bahkan dilangkahi, maka keadilan substantif telah runtuh," pungkasnya.


 Diterbitkan oleh Tim Redaksi Media Kabar Investigasi ID