‎Menguji Independensi APIP: Mendesak Audit Investigatif Atas Sengkarut Dana Desa Perlabian -->

Iklan Semua Halaman

‎Menguji Independensi APIP: Mendesak Audit Investigatif Atas Sengkarut Dana Desa Perlabian

Kabar Investigasi
Sabtu, 04 Juli 2026

 ‎


‎LABUHANBATU SELATAN — Gelombang skeptisisme publik terhadap tata kelola anggaran di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini memasuki fase krusial. Pasca-terungkapnya indikasi penggelembungan harga (markup) sistemik pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2025, sorotan kini beralih pada kapasitas dan keberanian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menegakkan fungsi kontrolnya.

‎Sikap eksklusif dan aksi pemblokiran komunikasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Perlabian, F. Ray, dinilai bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan bentuk resistensi birokrasi terhadap asas transparency and accountability. Di ranah hukum administrasi negara, keengganan memberikan klarifikasi atas dokumen keuangan negara justru memperkuat prima facie (bukti awal yang kuat) adanya tata kelola yang koruptif.

‎Analis kebijakan publik menilai bahwa anomali pengadaan Lampu Tenaga Surya 400 Watt seharga ±Rp14.500.000 per unit—dengan margin deviasi pasar mencapai 40% hingga 50%—telah memenuhi unsur material Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎"Ini bukan lagi soal diskresi atau kesalahan administratif (desk-audit). Ketika ada disparitas harga yang ekstrem tanpa adanya justifikasi teknis atau kondisi kahar (force majeure), maka secara hukum akuntansi forensik itu diklasifikasikan sebagai intentional misstatement atau kesengajaan memanipulasi instrumen fiskal demi keuntungan personal atau kelompok," ujar salah satu pakar hukum yang memantau kasus ini

‎Ketidakwajaran tersebut diperparah oleh akumulasi anggaran non-fisik yang bernilai fantastis namun miskin urgensi, seperti bimbingan teknis (Bimtek) senilai Rp64.900.000, serta digitalisasi fiktif berupa Website Desa (Rp28.665.000) dan perpustakaan suprastruktur yang tidak terealisasi di lapangan. Alokasi ini memperlihatkan fenomena budget padding—penggelembungan anggaran secara legal-formal di atas kertas, namun keropos secara substansi kemanfaatan.

‎Menunggu Nyali Inspektorat dan Korps Adhyaksa

‎Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tidak berlindung di balik formalitas pemeriksaan reguler. APIP dituntut segera menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Audit Investigatif dengan menggunakan metode follow the money (menelusuri aliran dana) ke pihak ketiga (vendor pengadaan lampu surya dan pengembang website).

‎Secara institusional, jika Inspektorat menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai kerugian keuangan negara, mereka wajib melimpahkan berkas tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

‎Stagnasi penanganan kasus ini di tingkat lokal berpotensi mengikis kepercayaan 2.963 jiwa warga Desa Perkebunan Perlabian yang hak-hak sosial-ekonominya tercederai akibat alokasi dana desa yang tidak tepat sasaran. Dana Desa dibentuk oleh konstitusi sebagai akselerator kesejahteraan akar rumput, bukan stimulan bagi suburnya korupsi birokrasi tingkat rendah (petty corruption).

‎Kasus Perlabian kini menjadi batu ujian: Apakah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki kemauan politik (political will) yang bersih, atau justru membiarkan pembiaran administratif ini mengkristal menjadi impunitas hukum? Publik dan pers investigatif dipastikan akan terus mengawal setiap jengkal proses pemulihan hak fiskal rakyat ini hingga ke meja hijau.


Rep NR hasib