‎Mengurai Sengkarut PTSL Pangkal Lunang: Ekspektasi Hukum di Tengah Stagnasi Investigasi Lokal ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Mengurai Sengkarut PTSL Pangkal Lunang: Ekspektasi Hukum di Tengah Stagnasi Investigasi Lokal ‎

Kabar Investigasi
Jumat, 12 Juni 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, kini memasuki babak baru yang krusial. Publik tidak lagi hanya menyoroti nominal kutipan yang melanggar hukum, melainkan mulai mempertanyakan integritas kelembagaan penegak hukum tingkat lokal akibat lambatnya progres penanganan perkara.

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkal Lunang sebagai pembuat kebijakan (intellectual dandy) mencuat setelah adanya pengakuan dari sejumlah Kepala Dusun (Kadus). Mereka mengaku diinstruksikan memungut biaya Rp300.000 per sertifikat dari warga. Angka ini secara eksplisit melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), yang membatasi biaya maksimal untuk Wilayah Sumatra sebesar Rp200.000.

‎Meski laporan informasi telah dilayangkan oleh warga ke Polsek Kualuh Ledong, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat. Hal ini memicu gelombang skeptisisme publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum (APH) setempat.

‎Praktisi hukum Khairuddin Hasibuan S.Pd.I pmenilai bahwa mandeknya respons dari kepolisian sektor dapat mengindikasikan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) atau degradasi fungsi pengawasan.

‎"Program PTSL adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipayungi hukum demi kepastian regulasi pertanahan masyarakat kelas bawah. Ketika instrumen penegak hukum di tingkat basis (Polsek) gagal merespons laporan masyarakat secara progresif, maka asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) sedang dipertaruhkan. Kasus ini sepatutnya ditarik ke tingkat Polres Labuhanbatu atau diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," ujarnya saat diwawancarai.

‎Selain jalur pidana khusus (tipikor), desakan tajam juga mengarah ke internal birokrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Inspektorat daerah dituntut segera melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit reguler.

‎Secara konseptual, tindakan mengutip biaya di luar ketentuan formal masuk dalam kategori maladministrasi berat dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika terbukti ada instruksi berjenjang dari sekdes ke kepala dusun, hal tersebut mempertegas adanya tindakan terstruktur yang merugikan masyarakat secara sistematis.

‎Kelambatan penanganan perkara di Polsek Kualuh Ledong juga memantik reaksi dari aktivis antikorupsi. Spekulasi mengenai adanya 'intervensi non-hukum' atau gratifikasi untuk memetieskan kasus ini kian menguat di ruang publik.

‎Untuk menjaga marwah institusi Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut didesak untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap personel Polsek Kualuh Ledong. Langkah ini dinilai mendesak guna menguji apakah proses penyelidikan telah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) atau justru terdapat pelanggaran kode etik profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi dan hak jawab dari Sekretaris Desa Pangkal Lunang maupun Kapolsek Kualuh Ledong masih terus diupayakan oleh redaksi. Ketertutupan para pihak terkait justru berpotensi memperburuk opini publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap tata kelola pemerintahan desa dan institusi kepolisian.

‎Kasus Pangkal Lunang kini menjadi ujian transparansi. Apakah hukum akan bertindak objektif sebagai panglima keadilan, atau justru kalah oleh kompromi elit lokal? Publik terus mengawal setiap jengkal perkembangannya.


Rep NR hasib