*Menguji Nyali Inspektorat, Camat, dan BPN: Mengapa Bungkam di Tengah Pusaran Pungli PTSL Pangkal Lunang?.....* -->

Iklan Semua Halaman

*Menguji Nyali Inspektorat, Camat, dan BPN: Mengapa Bungkam di Tengah Pusaran Pungli PTSL Pangkal Lunang?.....*

Kabar Investigasi
Jumat, 12 Juni 2026


‎LABUHANBATU UTARA – Stagnasi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, kini memicu desakan gelombang kedua yang lebih masif. Sorotan tajam tidak lagi hanya tertuju pada lambatnya proses hukum di aparat penegak hukum (APH) lokal, melainkan bergeser pada "diamnya" tiga pilar birokrasi terkait: Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Camat Kualuh Ledong, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku regulator program.

‎Kelambanan institusi-institusi ini dalam merespons pengakuan para Kepala Dusun (Kadus) terkait instruksi kutipan Rp300.000—yang jelas-jelas menabrak batas maksimal SKB 3 Menteri sebesar Rp200.000—dinilai sebagai bentuk pembiaran administratif (omission) yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tersendiri.

‎Pengamat kebijakan publik dan hukum menilai, Inspektorat Labura sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban hukum untuk segera melakukan Audit Investigatif tanpa harus menunggu bola panas menggelinding di ranah pidana.

‎Tindakan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga mengorganisasi pungutan di atas ketentuan formal bukan lagi sekadar maladministrasi minor, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan (abuse of power). Inspektorat didesak mengaudit seluruh aliran dana PTSL di Desa Pangkal Lunang guna memetakan aktor intelektual dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap para kepala dusun yang mulai bernyanyi.

‎Jika Inspektorat tetap bergeming, publik berhak mencurigai adanya degradasi fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara.

‎Sebagai perpanjangan tangan Bupati di tingkat wilayah, Camat Kualuh Ledong memegang fungsi pembinaan dan pengawasan mutlak terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Munculnya riak-riak pungli yang terstruktur di Desa Pangkal Lunang menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam fungsi supervisi kecamatan.

‎Camat didesak bertindak progresif dengan memanggil Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait untuk pemeriksaan internal. Camat tidak boleh berlindung di balik dalih "menunggu proses hukum," sebab kewenangan sanksi administratif dan evaluasi jabatan perangkat desa sepenuhnya berada di bawah kendali struktural birokrasi daerah. Sikap pasif pihak kecamatan hanya akan mempertebal persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik pungli di wilayahnya.

‎Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu selaku instansi vertikal yang membawahi Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh menutup mata. PTSL adalah program prioritas Presiden yang didesain gratis untuk membantu masyarakat kelas bawah mendapatkan kepastian hukum, bukan ladang komersialisasi oknum desa.

‎BPN wajib melakukan verifikasi lapangan secara mendalam. Berdasarkan asas hukum administrasi, jika sebuah produk hukum (dalam hal ini sertifikat tanah) lahir dari proses yang cacat prosedur dan diwarnai unsur pemerasan atau pungli, maka kredibilitas sertifikasi tersebut dipertaruhkan. BPN harus tegas: panggil panitia ajudikasi PTSL desa, usut keterlibatan internal jika ada, dan bersikap kooperatif memasok data ke pihak auditor.

‎Peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan tegas menyatakan bahwa setiap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok dapat dikenai sanksi pemecatan hingga pidana.

‎Masyarakat Pangkal Lunang kini menunggu pembuktian jargon "pemerintahan yang bersih dan melayani" di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Apakah Inspektorat, Camat, dan BPN akan memilih menjaga marwah institusi dengan melakukan audit radikal, atau justru membiarkan kasus ini menguap dan menjadi preseden buruk bagi program hukum nasional di tanah berbilang kaum tersebut?


Rep : NR hasib